BREAKING NEWS

Rabu, 26 Juli 2023

Tim Gabungan Tangkap Pelaku Penganiayaan yang Menyebabkan Dua Nyawa Melayang

KUALA KAPUAS- Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas dibackup anggota Polsek Timpah dan anggota Polsek Banama Tingang, Polres Pulang Pisau menangkap pelaku penganiyaan yang menyebabkan dua korban meregang nyawa, berinisial JA alias BU (30) warga Desa Sei Hanyo, Kecamatan Kapuas Hulu, Kabupaten Kapuas, Kalteng.

Ia diamankan di Desa Goha Jalan Lintas Palangkaraya Gunung Mas, Kecamatan Banama Tingang, Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalteng, Selasa (25/7) malam.

"Ya benar telah dilakukan penangkapan pelaku  tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan korbannya meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat 3 KUHPidana," kata Kapolres Kapuas, AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasat Reskrim AKP Iyudi Hartanto, Rabu (26/7) siang.

Adapun dua korban yang tewas dalam peristiwa berdarah itu yakni, Jonyos Iking (24), pemuda asal Desa Tumbang Randang, Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas dan Didi Mansur (48), asal Desa Teluk Palinget, Kecamatan Pulau Petak, Kabupaten Kapuas. Keduanya tewas terkena tebasan senjata tajam milik pelaku JA.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan bahwa pelaku melakukan penganiayaan karena sakit hati kepada korban, karena korban sering mencuri barang milik terlapor," ungkap Iyudi.

Ia menyebut, peristiwa berdarah itu terjadi pada Senin, 24 Juli 2023 dengan TKP (tempat kejadian perkara) dan waktu yang berbeda.

Pertama terjadi sekira pukul 17.00 Wib, pada saat korban Jonyos Iking sedang bersantai di rumahnya di Jalan Lintas Timpah Pujon Desa Tumbang Randang. Kala itu, tiba-tiba datang pelaku dan langsung mengayunkan senjata tajam jenis mandau ke arah leher korban, tetapi ditangkis oleh korban yang mengakibatkan tangan kanan korban putus.

"Dalam kondisi itu, korban pun berlari ke luar rumah untuk menyelamatkan diri, tetapi dikejar oleh pelaku. Kemudian korban terjatuh di depan rumah dan pelaku kembali mengayunkan senjata tajam jenis mandau yang mengenai leher korban dan mengakibatkan leher korban hampir putus hingga korban meninggal dunia di tempat," jelas Kasat Reskrim.

Setelah kejadian tersebut, sekitar pukul 18.30 Wib terlapor melakukan penganiayaan kepada korban berikutnya yaitu Didi Mastur, yang kala itu sedang bersantai di pondok kerja di jalan Lintas Timpah Pujon Desa Tumbang Randang.

"Pelaku datang tiba-tiba dari arah belakang dan langsung mengayunkan senjata tajam jenis mandau kearah leher korban yang mengakibatkan bahu korban mengalami luka robek dan leher korban hampir putus dan juga mengakibatkan korban meninggal dunia di TKP," ungkap Kasat.

Adapun barang bukti yang diamankan dalam perkara itu, 1 bilah mandau dengan kopang warna coklat, yang digunakan pelaku menghabisi dua korbannya.

"Pelaku berikut barang bukti saat ini telah diamankan untuk proses hukum selanjutnya," kata AKP Iyudi. (rb/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes