BREAKING NEWS

Minggu, 30 Juli 2023

Tuntut Kesamaan Hak, Ratusan Karyawan PT. HPU - JOB SITE PT. SAB Gelar Unjuk Rasa

PURUK CAHU- Ratusan karyawan PT. Harmoni Panca Utama (HPU) Job Site PT Semesta Alam Barito (SAB) menggelar aksi demonstrasi besar-besaran di kantor perusahaan tambang batu bara tersebut yang berada di wilayah Kecamatan Laung Tuhup, Sabtu (29/7) pagi.

Aksi dari karyawan yang merupakan anggota dari Serikat Buruh Federasi HUKATAN- Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) tersebut, akibat buntut dari ketimpangan dan perlakuan yang tidak adil antara karyawan lokal dengan karyawan kiriman yang dilakukan oleh pihak manajemen perusahaan tersebut.

Dalam orasinya Penanggung Jawab Aksi M Junaedi L Gaol SH yang juga selaku Korwil Kalteng KSBSI menegaskan, bahwa aksi unjuk rasa untuk menyampaikan 8 poin yang di sampaikan ke pihak perusahaan.

1. Mendesak PT. HPU- JOB SITE PT. SAB menyetarakan hak Karyawan Lokal dan Karyawan Kiriman untuk pemberian makan 3 (tiga) kali dalam sehari dan di gantikan dengan uang harian dan tunjangan mes/tempat tinggal bagi karyawan yang tidak menempati mes karyawan.

2. Mendesak Pihak Perusahaan agar segera melakukan Training Karyawan Non Skill yang direkrut dari Masyarakat Lokal.

3. Mendesak Pihak Perusahaan agar menaikan dan membedakan Upah over time antara Karyawan yang bekerja siang hari dengan Karyawan yang bekerja malam hari.

4. Mendesak perusahaan agar segera mengganti Peraturan Perusahaan (PP) dengan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) demi menjamin perlindungan hak dan kewajiban masing-masing pihak yaitu pekerja dan pengusaha yang berkeadilan.

5. Menuntut agar hari ke 7 yang berbarengan dengan tanggal merah tetap harus dikeluarkan sebagaimana hitungan yang ditetapkan.

6. Mengeluarkan masa perjalanan cuti dari jumlah cuti 14 hari terhitung sejak karyawan sampai rumah. Dan atau perjalanan tidak terhitung dalam masa cuti.

7. Menuntut PT. SAB dan Seluruh subcount untuk membuat MOU dengan DPC FEDERASI HUKATAN KSBSI Kabupaten Murung Raya dalam hal rekruitment dan tata Kelola ketenaga kerjaan termasuk pembuatan Perjanjian Kerja Bersama (PKB). dan mendapatkan Rekomendasi dari DPC FEDERASI HUKATAN KASBSI dalam rekruitment Karyawan. Sebagaimana ada keterlibatan Serikat dalam Penentuan Head UMK Kabupaten Murung Raya.

8. Menuntut manajemen PT. SAB untuk memberhentikan Suptend HSE An. Yudi Ardiansyah karena dinilai tidak bisa bekerja dengan baik terbukti selama beliau sebagai Suptend HSE ada beberapa kali Insiden sebagaimana yang kami ketahui 24 Kali selama 7 bulan di tahun 2022 dan ada terjadi insiden 25 Kali di tahun 2023, diantaranya ada 1 Kali LTI (lost Time Injury ) dan 2 Kali MTI (Medical Treatmend Injury) dan kami dari Serikat Buruh Federasi HUKATAN KSBSI Kabupaten Murung Raya dan Pengurus Komisariat (PK PT. HPU – JOB SITE PT. SAB) dan Karyawan Lokal menilai saudara An. Yudi Ardiansyah Suptend HSE tidak bisa berkomunikasi dengan baik terhadap kami karyawan lokal dan kami anggap membuat peraturan safety sepihak.

Dalam poin surat tersebut ditegaskan kembali, aksi tersebut dilakukan berdasarkan Pasal 140 ayat (2) huruf a, b, c, dan d UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2013, dan akan melaksanakan aksi Mogok Kerja jika tidak tercapainya kesepakatan penyelesaian perselisihan

Para pengunjuk rasa juga menyampaikan bahwa, jika pihak manajemen perusahaan tidak kunjung menanggapi tuntutan tersebut, para pengunjuk rasa akan melakukan aksi susulan. 

"Dari delapan tuntutan kami ini tidak diakomodir oleh pihak manajemen, pada tanggal 31 Juli nanti kami akan melakukan aksi mogok kerja dan menutup seluruh aktifitas perusahaan,” tegasnya.

Aksi demonstrasi yang digelar sejak pagi hari ini, berjalan tertib dan akhirnya massa membubarkan diri usai menyampaikan tuntutan serta aksi susulan yang akan digelar selanjutnya. (maya/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes