BREAKING NEWS

Senin, 07 Agustus 2023

Kejari Seruyan dan Kades Teken MoU Terkait Pendampingan Hukum Pengelolaan Dana Desa

KUALA PEMBUANG- Kejaksaan Negeri Seruyan bersama kepala desa se-Kabupaten Seruyan laksanakan perjanjian kerjasama terkait pendampingan hukum pengelolaan dan pertanggung jawaban dana desa. Kegiatan dilaksanakan di halaman kantor kejaksaan setempat, Senin (7/8).

Hadir dalam acara tersebut, Wakil Bupati Seruyan, Hj Iswanti, Kajari Seruyan, Gusti Hamdani beserta jajaran, unsur Forkopimda, Camat dan Kades se-Kabupaten Seruyan, serta tamu undangan lainnya.

Kajari Seruyan, Gusti Hamdani, S.H, M.H, menyampaikan, tujuan perjanjian kesepakatan pendampingan hukum antara kejaksaan dengan kepala desa se-Kabupaten Seruyan ini adalah agar penggunaan dana desa selalu transparan, dan mempermudah pengawasan terhadap dalam penyelenggaran pemerintahan desa dalam pengunaan dana desa.

"Dan meminimalisir terjadinya penyimpangan dana desa atau penyalahgunaan dana desa," kata Kajari.

Kajari menjelaskan, dalam pendampingan hukum, kepala desa dapat mengajukan ke Kejari Seruyan untuk mendapatkan pendampingan hukum.

"Hal itu berupa pendampingan hukum pengelolaan dana desa dan pertanggung jawaban penggunaan dana desa," jelasnya.

Ditempat yang sama, Wakil Bupati Seruyan, Hj Iswanti mengatakan, tujuan diadakannya perjanjian kesepakatan ini agar para kepala desa tidak lagi tersangkut atau tersandung masalah hukum dari penyalah penggunaan masalah dana desa.

"Saya juga meminta kepada dinas terkait agar dalam satu bulan sekali bisa memonitoring ketempat desa masing-masing atau minimal tiga bulan sekali paling lambat," ujar Iswanti. 

Lanjut Iswanti, hal itu agar bisa mengatasi segala permasalahan yang ada di desa.

"Dengan harapan agar tidak lagi para kepala desa mendapatkan permasalahan dengan aparat penegak hukum (APH)," ujarnya.

Menurutnya, dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan desa, diharapkan kepala desa bisa melakukan sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku. 

Iswanti menuturkan, kebijakan Pemerintah Pusat melalui dana desa agar selalu diikuti dan dijalankan seluruh prosedur serta mekanisme yang berlaku. Sehingga pengelolaan keuangan dana desa dalam tahap pelaksanaan dapat lebih efektif, dan transparan.

"Serta pengelolaannya dapat dipertanggung jawabkan secara baik dan benar sesuai dengan undang-undang yang berlaku," jelasnya.

Sementara itu, HM Karyadie, Kasi Intelijen Kejari Seruyan mengharapkan, agar di tahun 2023 ini kepala desa di Kabupaten Seruyan tidak ada lagi berurusan dengan aparat penegak hukum (APH).

"Sehingga kami dari Kejari Seruyan tidak mau lagi melihat kepala desa yang tersandung kasus, yang akibatnya berurusan dengan aparat penegak hukum, karena ulah korupsi penyalahgunaan anggaran dana desa. Oleh karena itu, kami dari kejaksaan ingin bermitra saja, dan kita lakukan dengan Memorandum Of UnderStanding (MoU) ini," ujarnya. (gan/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes