BANJARBARU - Sekitar 13 kubik kayu berjenis ulin dan rimba campuran dengan berbagai ukuran berhasil diamankan tim gabungan satuan Polisi Hutan (Polhut) Dinas Kehutanan dan Polhut Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) di dua lokasi berbeda dalam kurun waktu 2 hari. Kayu tersebut diduga hasil dari kegiatan illegal logging dari kawasan hutan yang masih dalam wilayah KPH Kusan dan KPH Cantung.
Kayu tanpa kepemilikan yang diamankan didapati berdasarkan hasil dari laporan masyarakat akan ada nya tindak illegal logging di kawasan hutan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim patroli pengamanan hutan gabungan Dishut Kalsel dan KPH Kusan memasuki daerah-daerah yang diduga rawan terjadinya kegiatan illegal/pelanggaran dalam kawasan hutan, Selasa (12/9).
Benar saja, di Desa Emil Baru, Kecamatan Mantewe, tim menemukan beberapa titik lokasi tumpukan kayu olahan/gergajian kurang lebih 10 M³ yang diduga berasal dari dalam kawasan hutan dan siap diangkut keluar.
Tim berusaha mencari tahu pemilik kayu temuan tersebut dengan bertanya kepada warga yang melintas sekitar lokasi temuan, namun tidak ada yang mengetahuinya. Tim juga sekaligus memberikan sosialisasi dan arahan kepada warga agar tidak melakukan tindakan illegal dalam kawasan hutan.
"Dikarenakan tidak adanya warga sekitar di lokasi kejadian, tim tidak dapat menemukan informasi mengenai kepemilikan kayu tersebut, sehingga tim hanya melakukan tindakan pengamanan dengan mengangkut dan mengawal barang temuan tersebut menuju kantor KPH Kusan, namun aliran kayu hasil illegal logging di wilayah tersebut harus diwaspadai dan kami bergerak terus untuk mencegahnya," kata Kepala Seksi Pengamanan Hutan Dishut, Haris Setiawan saat dimintai keterangan.
Sehari sebelumnya, tim pengamanan hutan gabungan KPH Cantung dan KPH Sengayam juga melaksanakan kegiatan patroli rutin pengamanan hutan di daerah teritori KPH Cantung tepatnya di Dusun Lipon, dan Desa Bangkalaan Dayak, Kecamatan Kelumpang Hulu dan menemukan tumpukan kayu illegal.
Didapati tumpukan kayu tak bertuan dengan jenis kayu indah (Ulin) dan kayu jenis Rimba Campuran dengan estimasi kurang lebih 3 Kubik di Desa Gendang Timbur, Kecamatan Sungai Durian, Kabupaten Kotabaru.
Selanjutnya kayu-kayu tersebut diangkut dan diamankan ke kantor KPH Cantung, dibackup oleh KPH Pulau Laut Sebuku, sebagai barang bukti kayu temuan dan kemudian dilakukan pengukuran oleh petugas yang berwenang.
Kadishut Kalsel, Fathimatuzzahra mengatakan, dengan seringnya dilaksanakan patroli rutin pengamanan hutan, diharapkan mampu mengurangi tindak kejahatan illegal logging di wilayah kawasan hutan Kalimantan Selatan. (dnd/din/jp).