KUALA KAPUAS- Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas, Luthcas Rohman melalui Kasi Intelijen Amir Giri M, menjelaskan terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi pada biaya perjalanan Dinas Kominfo Kabupaten Kapuas TA. 2020 dan 2021 dengan terdakwa atas nama J.
Tepatnya pada Rabu (11/10) sekira pukul 10.00 WIB, dilaksanakan sidang perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwa J dengan agenda sidang yaitu pembacaan putusan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sri Rejeki Marsinta beserta Anggota Majelis, Jaksa Penuntut Umum Kejari Kapuas, dan dihadiri oleh Alfian Fahmi N. Huda kemudian Penasihat Hukum dan terdakwa mengikuti sidang secara virtual dari Rutan Kelas IIA Palangka Raya.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya dalam putusan Nomor : 12/Pid.Sus.TPK/2023/PN.PLK memutuskan terdakwa J terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi dengan kualifikasi yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo, Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo, Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam Dakwaan Kombinasi Alternatif Kedua Subsidair Penuntut Umum.
Kemudian, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa J dengan pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan dan membayar denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.
Menghukum terdakwa J untuk membayar uang penganti sebesar Rp100.854.200,00, jika uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda milik terpidana akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Jika terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.
Sementara untuk barang bukti berupa dokumen dikembalikan kepada Dinas Kominfo, dan untuk barang bukti berupa buku catatan dirampas untuk dimusnahkan. Sedangkan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp200 juta dirampas untuk negara.
Selama persidangan, sudah ada itikad baik dari terdakwa untuk mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp200 juta yang diserahkan dan dititipkan kepada jaksa penuntut umum sebanyak 2 kali. Yaitu pertama sebesar Rp100 juta, dan kedua sebesar Rp100 juta, yang selanjutnya dititipkan di rekening titipan atas nama Kejari Kapuas dan atas titipan uang kerugian negara tersebut dipergunakan sebagai pembayaran uang pengganti.
Atas putusan tersebut jaksa penuntut umum dan terdakwa/penasehat hukum menyatakan pikir-pikir selama tenggang waktu 7 hari.(rb/jp).