BREAKING NEWS

Rabu, 13 September 2023

DPRD Bartim Mediasi Permasalahan Tanggung Jawab Sosial PT MTU di Desa Ketab

TAMIANG LAYANG- DPRD Barito Timur mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum atau RDPU untuk memediasi tuntutan warga dan Pemerintah Desa Ketab di Kecamatan Pematang Karau terhadap PT Multi TambangJaya Utama atau MTU terkait tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) yang tidak dilaksanakan selama ini.

Dalam RDPU terungkap bahwa selama 12 tahun sejak jalan hauling batubara dari kilometer 17  hingga kilometer 25 membelah Desa Ketab, perusahaan tersebut tidak menyalurkan CSR ke Desa Ketab karena menganggap bahwa desa masih bagian dari desa lain di Kabupaten Barito Selatan yang menerima CSR.

PT MTU juga selama ini menyalurkan CSR ke desa-desa lain di Barito Timur tempat perusahaan itu melakukan aktivitas namun tidak pernah melaporkan kegiatan CSR kepada pemerintah daerah setempat sehingga tidak terpantau oleh pemerintah daerah.

Oleh karena itu dalam kesimpulan rapat Ketua DPRD Barito Timur Nursulistio menyampaikan kesepakatan untuk membentuk tim gabungan yang terdiri dari pemerintah daerah, pihak kepolisian dan Badan Pertanahan Nasional atau BPN agar turun ke lapangan memastikan bahwa PT MTU melintasi Desa Ketab dalam aktivitas pengangkutan batubara serta melaksanakan tanggung jawab sosial.

"Kalau pun nanti lintasan itu setelah dicek tidak masuk Desa Ketab, perusahaan tetap memiliki tanggung jawab sosial karena melintas dekat Desa Ketab, tinggal diperhitungkan tanggung jawab sosial ke Desa Ketab seperti apa," ujar Nursulistio, Rabu (13/9). 

"Jangan sampai masyarakat di situ (Desa Ketab) cuma mendengar roda 10 (angkutan batubara) lewat tapi CSR-nya tidak dapat. Apalagi di IUP (Izin Usaha Pertambangan) PT MUTU melintasi 3 kabupaten (termasuk Barito Timur)," lanjutnya.

Ketua DPRD meyakini batas Desa Ketab dengan desa lain di Barito Selatan sudah jelas baik melalui bukti administrasi maupun, bukti alam maupun saksi mata di desa, namun karena bukan wewenang DPRD untuk membuktikan batas desa itu maka dia tidak ingin menyimpulkan batas desa tersebut sebelum tim terpadu turun ke lapangan.

Karena itu dia menegaskan, jika permasalahan tersebut tidak cepat diselesaikan dengan baik oleh perusahaan maka DPRD akan membentuk panitia khusus atau pansus untuk menyelidiki.

"Secara administratif dan keperdataan DPRD mengakui bahwa PT MTU adalah perusahaan yang memiliki perizinan lengkap. Namun kami minta agar penyaluran CSR PT MTU dikaji kembali. Harus dipastikan apakah Ketab ini termasuk wilayah yang dilintasi atau tepi perlintasan karena dalam penyaluran CSR pasti ada perlakuan yang berbeda," kata Nursulistio.

Kepada manajemen PT MTU Ketua DPRD juga menjelaskan bahwa saat ini Pemkab Barito timur memiliki Perda Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan perusahaan. Dalam pembentukan Perda tersebut pemerintah daerah dan DPRD juga melibatkan perusahaan yang beroperasi di Barito Timur.

"Perda tersebut untuk mengatur agar penyaluran CSR merata dan berkeadilan. Perusahaan yang ada dan beroperasi di Barito Timur CSR-nya masuk ke panitia di Pemkab Barito Timur, kemudian panitia akan membagi sesuai dengan wilayah yang dilintasi," jelas Nursulistio.

RDPU dihadiri oleh Wakil Ketua I DPRD sejumlah anggota DPRD, Asisten I Sekda, Kabag Administrasi Pemerintahan Setda, Kepala DLH, Pimpinan PT MTU, Kepala Desa Ketab, anggota BPD dan perwakilan warga Desa Ketab serta tamu undangan lainnya. (zi/ab/jp). 

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes