TAMIANG LAYANG- Akibat pelabuhan PT Mitra Tala di Desa Telang Baru, Kabupaten Barito Timur dipasangi police line oleh Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah, puluhan karyawan yang bekerja di tempat itu harus dirumahkan.
Dari sumber aparat desa setempat menjelaskan, karyawan yang dirumahkan akibat pelabuhan yang disegel itu kurat lebih berjumlah sekitar 25 orang.
"Mereka tidak diberhentikan, namun hanya dibayar gaji basic-nya saja," ungkapnya tanpa menyebut jumlah gaji yang dimaksud saat dihubungi melalui telepon, Kamis (28/12).
Aparat desa tersebut menyebut, hingga saat ini tidak ada kejelasan hingga sampai kapan para karyawan itu dirumahkan.
Salah satu manajemen perusahaan PT Mitra Tala yang dikonfirmasi terkait masalah itu tidak memberikan tanggapan apa-apa. Demikian juga upaya wartawan untuk meminta penjelasan dari Polda Kalteng terkait pemasangan police line tersebut hingga kini belum membuahkan hasil.
Diketahui, pada plang pemberitahuan yang dipasang Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah di pelabuhan PT Mitra Tala tertulis, wilayah terminal khusus PT Mitra Tala ini sedang dalam proses penyelidikan oleh Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah terkait dugaan tindak pidana di bidang pelayaran sebagaimana dimaksud Pasal 300 Jo Pasal 105 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Pasal dimaksud berbunyi, setiap orang yang menggunakan terminal khusus untuk kepentingan umum tanpa memiliki izin dari menteri dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak
Rp300 juta.
"Barangsiapa yang melakukan perusakan plang pemberitahuan ini akan dikenakan sanksi pidana penjara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 221 Ayat (1) Angka 2 KHUP diancam dengan pidana penjara 9 bulan," isi tulisan pada plang police line.
Sebelumnya, salah satu warga sekitar mengungkapkan, aktivitas angkutan batubara di pelabuhan tersebut mulai terhenti sejak sebulan yang lalu, namun police line baru terpasang dua minggu terakhir.
"Sudah satu bulanan gak ada aktivitas di sini (pelabuhan), karyawan gak tahu dirumahkan atau di-PHK. Kalau police line ini terpasang sekitar satu minggu lebih," ujar warga itu, Rabu, 27 Desember 2023.
Sementara itu warga lain di sekitar pelabuhan PT Mitra Tala mengatakan, info yang diperolehnya batubara sebanyak 15.000 ton yang berada di pelabuhan PT Mitra Tala milik pengusaha berinsial GJ yang izin usahanya telah mati.
"Untuk batu lainnya yang di jetty Mitra Tala ikut juga di police line itu karena pelabuhan tersebut jetty-nya status masih pelsus (pelabuhan khusus)," jelas warga tersebut. (zi/jp).