BREAKING NEWS

Selasa, 27 Februari 2024

DPRD Batola Lakukan Study Komparatif Terkait PPOP di Pusat Pelatihan Ragunan, Jakarta

MARABAHAN- Setelah sehari sebelumnya melaksanakan study komparatif terkait desain olahraga daerah atau DOD ke Dinas Pemuda dan Olahraga DKI Jakarta. 

Hari ini, Selasa (27/2), rombongan DPRD Barito Kuala kembali melaksanakan study komparatif di Pusat Pelatihan Olahraga Pelajar di Ragunan, Jakarta. 

Rombongan DPRD Barito Kuala yang dipimpin langsung Ketua DPRD Saleh didampingi Wakil Ketua Dra. Arfah dan Agung itu ditemui langsung oleh Kepala Pusat Pelatihan PPOP Ragunan, Jakarta, Rusdiyanto. 

Dalam study itu, Kepala Pusat Pelatihan PPOP Ragunan, Rusdiyanto menjelaskan secara umum mengenai sejarah pembentukan pusat pelatihan olahraga pelajar (PPOP). 

Ia menyebutkan, PPOP dibentuk dan disahkan pada tanggal 1 Januari 2016 melalui Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2016 tentang pembentukan, organisasi dan tata kerja pusat pelatihan olahraga pelajar. Direvisi dengan Peraturan Gubernur Nomor 367 Tahun 2016 tentang pembentukan, organisasi dan tata kerja pusat pelatihan olahraga pelajar, dimana nama sebelum PPOP adalah gelanggang olahraga ragunan dicetuskan oleh Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Ali Sadikin yang merupakan obsesi beliau setelah melihat Sport Center di Meksiko pada tahun 1970. Terhitung bulan Agustus 2019, fasilitas olahraga di lingkungan PPOP direvitalisasi.

Dikatakan Rusdiyanto, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyediakan wadah pembinaan olahraga yang dinamakan pusat pelatihan olahraga pelajar (PPOP) DKI Jakarta sebagai organisasi perangkat daerah (OPD) dibawah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dinas pemuda dan olahraga yang memiliki tugas pokok dan fungsi dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan pembinaan atlet Pelajar DKI Jakarta yang terpusat dan berjenjang sepanjang tahun di satu komplek sarana dan prasarana olahraga di wilayah Ragunan Jakarta Selatan. 

"Hal itu sesuai Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2016 tentang pembentukan, organisasi dan tata kerja pusat pelatihan olahraga pelajar (PPOP) dan Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta tentang PPOP," katanya. 

Ia menambahkan, bahwa Pada tahun 2019, PPOP membina 20 cabang olahraga yang dipertandingkan di POPNAS dan memiliki mitra kerja dengan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta dalam penyelenggaraan kegiatan akademik, pengurus provinsi cabang olahraga DKI Jakarta, fakultas ilmu keolahragaan Universitas Negeri Jakarta, dan perkumpulan pelatih fisik Indonesia. 

Adapun PPOP mempunyai tugas dan fungsi menyelenggarakan pelatihan olahraga pelajar. Diantaranya penyusunan program pelatihan olahraga pelajar, pengembangan standar atau mutu pelatihan olahraga pelajar, penyelenggaraan pelatihan olahraga pelajar, dan pemberian sertifikat, transkip nilai, surat keterangan dan piagam pelatihan.

"Kemudian, pelaksanaan koordinasi dengan SKPD/UKPD dan/atau instansi pemerintah/swasta dalam bidang pelatihan olahraga pelajar, pelaksanaan pembinaan atlet, pelatih dan asisten pelatih serta instruktur olahraga pelajar, serta pelaksanaan monitoring dan evaluasi proses pelatihan," tutur Rusdiyanto. 

Selain itu, kata Rusdiyanto, PPOP Ragunan juga mempunyai tugas dan fungsi program daya saing keolahragaan dengan sub kegiatan pembinaan dan pengembangan olahraga prestasi tingkat nasional yang meliputi pembinaan dan pengembangan atlet berprestasi provinsi, pembinaan atlet PPOP Provinsi DKI Jakarta, dan pendukung pembinaan atlet PPOP Provinsi DKI Jakarta. 

Terkait dengan fungsi dan kegunaan PPOP itu, sambung Rusdiyanto, terutama bagi para pelajar yang merupakan cikal bakal bibit atlet olahragawan di masa mendatang, memang perlu diadakan didaerah untuk membangun pemusatan pelatihan untuk cabang olah raga. 

"Namun, hal tersebut juga harus memperhatikan kondisi kemampuan dan keuangan yang di miliki oleh daerah," demikian Rusdiyanto. (hru/jp). 

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes