BREAKING NEWS

Kamis, 29 Februari 2024

Dua Tersangka Penimbun BBM Bersubsidi Terancam Hukuman Enam Tahun Penjara

PALANGKA RAYA- Dua orang penimbun Bahan Bakar Minyak atau BBM jenis Bio Solar di Barito Timur sebanyak 2.2 ton ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Kalteng.

Kedua tersangka Inisial M (20) dan A (19), mereka diamankan jajaran Ditreskrimsus Polda Kalteng di Jalan Tamiang Layang - Ampah, Kecamatan Dusun Tengah, Barito Timur, Selasa (27/2) sekira pukul 04.00 WIB. 

Hal itu disampaikan Kapolda Kalteng, Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto melalui Kabidhumas Kombes Pol Erlan Munaji dalam konferensi pers, di Aula Ditreskrimsus, Mapolda, Kamis (29/2) siang. 

"Keduanya berhasil diamankan atas dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak jenis Bio Solar bersubsidi dari pemerintah untuk kepentingan pribadi yang merugikan negara," ungkap Erlan Munaji.

Sementara itu, Dirreskrimsus Kombes Pol Setyo K Heriyanto melalui Kasubdit I Indag, AKBP Rahmat Abdullah mengatakan, bahwa kedua terduga pelaku melakukan aksinya dengan berperan sebagai pembeli dan pengangkut BBM bersubsidi jenis Bio Solar tanpa adanya surat perizinan yang berasal dari wilayah Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kalsel dan kemudian dijual kembali kepada masyarakat di Kalteng.

"Dari pengungkapan kasus tersebut, setidaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa empat (4) buah tandon berisi masing-masing 1.200 liter BBM jenis Bio Solar, lima (5) buah drum berisi masing-masing 220 liter BBM jenis Bio Solar, dan tujuh (7) buah jerigen berisi masing-masing 33 liter BBM bersubsidi jenis Bio Solar, dengan total sebanyak 6241 liter atau 2,2 Ton serta dua unit kendaraan R4 jenis Pickup," jelasnya.

Akibat perbuatannya, kedua nya dikenakan Pasal 55 Undang-Undang nomor 22 tahun 2000, tentang Migas dan Undang-Undang nomor 11 tahun 2022 tentang ESDM.

"Adapun ancaman hukuman yang diterapkan yaitu pidana paling lama 6 tahun kurungan dan denda maksimal Rp60 miliar," pungkasnya. (emca/jp). 

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes