BREAKING NEWS

Senin, 04 Maret 2024

Kejari Mura Usut Dua Dinas Terkait Kasus Dugaan Korupsi Hibah Sapi dan Dana BOK

PURUK CAHU - Di awal tahun 2024, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Murung Raya kembali menggelar press release kasus dugaan korupsi. 

Dalam press releasenya, Kajari Murung Raya, Kosasih didampingi Kasi Intel Aep Saepulloh, Kasi Pidsus Menahin Kriskana dan Kasi Pidum Syaiful Bahri menyampaikan ada dua kasus dugaan korupsi yang sedang dalam tahap penyidikan Kejari Murung Raya yaitu, pertama dugaan kasus korupsi pengadaan hibah sapi kepada kelompok tani (poktan) di Dinas Pertanian dan Perikanan Mura tahun anggaran 2021 yang bersumber dari APBD Kabupaten Murung Raya sebesar Rp3 miliar.

"Untuk surat perintah penyidikan kasus hibah sapi sudah dikeluarkan pada tanggal 11 Desember 2023 lalu," kata Kajari Kosasih saat press release di kantor Kejari Mura, Senin (4/3).

Selanjutnya, kata Kosasih, penyidikan juga ditujukan pada perkara tindak pidana dugaan korupsi anggaran dana bantuan operasi kesehatan (BOK) yang berasal dari dana DAK non fisik Tahun Anggaran 2023 pada Dinas Kesehatan Murung Raya dan Puskesmas. 

"Ini anggarannya (dana BOK) Rp15 miliar dan sudah kita periksa para saksi dan surat perintah penyidikannya tanggal 23 Februari 2024," ucapnya. 

Menurutnya, dua kasus korupsi ini masih dalam proses penghitungan total kerugian uang negara, yang dibantu oleh tim Inspektorat Mura dan akan segera menetapkan tersangka dugaan korupsi di dua Dinas pada Pemkab Murung Raya tersebut. 

"Jika sudah selesai kita akan melakukan penetapan mengenai tersangka dan tidak menutup kemungkinan kita akan melakukan upaya paksa," tegasnya. (maya/jp). 

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes