BREAKING NEWS

Jumat, 17 Mei 2024

Seorang Asisten Manejer PBS Kelapa Sawit di Seruyan Ditangkap Polisi Karena Kepemilikan Ganja

KUALA PEMBUANG- Seorang asisten manajer perusahaan besar swasta kelapa sawit di wilayah Kabupaten Seruyan berinisial BD (25) diciduk Polisi, Rabu (15/5). Ia ditangkap karena diduga memesan narkotika golongan I jenis ganja sebanyak 167,7 gram atau 1,67 ons lebih yang dikirim melalui salah satu ekspedisi jasa pengiriman. 

"Pada saat kami tangkap, pelaku BD masih menggunakan pakaian lapangan lengkap dengan uniform tempat pelaku bekerja,” kata Kapolres Seruyan, AKBP Priyo Purwanto, melalui Kasat Resnarkoba Polres Seruyan Iptu Dwi Triyanto, di Kuala Pembuang, Jum'at (17/5). 

Iptu Dwi mengatakan, terungkapnya kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang disampaikan ke Polisi.

"Satresnarkoba Polres Seruyan mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada paket yang dicurigai dikirim melalui ekspedisi jasa pengiriman,” katanya.

Selanjutnya, kata Iptu Dwi, setelah ditelusuri, paket tersebut sudah dalam perjalanan ke Seruyan menuju salah satu agen ekspedisi jasa pengiriman di Jalan Jenderal Sudirman, Simpang Bangkal, Kecamatan Seruyan Raya.

Lalu, Anggota Satresnarkoba bergegas menuju Bangkal dari Kuala Pembuang untuk melakukan penindakan terhadap paket yang dicurigai.

"Sebelumnya, agen ekspedisi juga sudah kita hubungi untuk menyerahkan barang seperti biasa kepada penerimanya,” ujarnya.

Setelah pelaku BD menerima barang dari agen itu, polisi langsung mengamankan pelaku BD beserta paket ditangannya.

Untuk membuktikan isi paket tersebut, pelaku BD diminta untuk membuka sendiri dengan disaksikan Satresnarkoba Polres Seruyan, masyarakat serta tokoh masyarakat setempat.

Setelah dibuka, paket yang dibungkus dengan kain, plastik dan aluminium foil tersebut terdapat narkotika golongan I jenis ganja sebanyak 167,7 gram. Pelaku BD mengakui jika dialah pemesan barang haram tersebut.

Selain barang bukti ganja, Polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor, dan handphone.

"Ini hal baru yang kita ungkap di Seruyan, karena pada umumnya yang kita ungkap sabu,” katanya.

"Berkaitan dengan hal lainnya, mengenai barang itu datangnya seperti apa? barang tersebut digunakan untuk apa? masih terus kita dalami,” terangnya.

Atas perbuatannya, pelaku BD terancam Pasal berlapis yaitu, Pasal 114 dan 111 UU Narkotika. 

"Pasal 114 pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. Sedangkan Pasal 111 ayat 1, pidana penjara minimal 4 tahun paling lama 12 tahun," jelasnya. (gan/jp). 

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes