BREAKING NEWS

Sabtu, 03 Agustus 2024

KUA-PPAS APBD 2025 dan KUPA-PPAS APBDP 2024 Batola Ditetapkan

MARABAHAN- Plh Bupati Barito Kuala, H Zulkipli Yadi Noor bersama DPRD Batola melaksanakan penandatanganan nota kesepakatan terhadap KUA-PPAS APBD Tahun 2025 dan KUPA-PPAS Perubahan untuk APBD-P Tahun Anggaran 2024, Jum’at (2/8) di Marabahan.

Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang telah disepakati ini, diharapkan Zulkipli, menjadi panduan kokoh dan mampu dipahami oleh para pemangku pemerintahan.

"Insya Allah kesamaan pemahaman akan lebih mudah diwujudkan. Dengan ditandatanginya nota kesepakatan, penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Barito Kuala akan dapat kita abdikan bagi kepentingan masyarakat dalam memberikan pelayanan terbaik,” harapnya.

Disampaikan Zulkipli, KUA dan PPAS yang telah disusun dan disepakati akan sangat menentukan kinerja pemerintah. Karena KUA dan PPAS sebut Zulkifli, disusun dengan memperhitungkan berbagai faktor. 

"Faktor pengaruh dominan intern maupun utamanya faktor yang berasal dari luar lingkungan Pemkab Barito Kuala. Kondisi ini harus kita sikapi dengan kearifan yang bijaksana, dengan mengedepankan efisien dan efektifitas dalam setiap pemanfaatan anggaran,” tegas Zulkipli.

Melalui KUA dan PPAS ini, Plh Bupati Zulkipli menegaskan, harus mampu mendukung target kinerja pemerintah kabupaten Barito Kuala serta perlu penajaman kembali terhdap pencapaian program dan kegiatan prioritas pembangunan. Disamping itu, perlunya pemerintah mengalokasikan anggaran pada belanja-belanja yang bersifat wajib dan mendesak, katanya.

Selain itu, Zulkipli juga tegaskan, bahwa KUA dan PPAS sesuai tujuan dan maknanya masih bersifat sementara, sehingga struktur anggaran pada KUA dan PPAS yang telah disepakati ini tidak bersifat mutlak dan sangat memungkinkan berubah sesuai perkembangan anggaran baik pada saat APBD diajukan, dibahas maupun ditetapkan.

Badir lengkap dalam rapat paripurna staf ahli Bupati, Asisten, Para Pimpnan SKPD, Camat, Kepala Bagian, Pimpinan Instansi Vertikal, BUMN, BUMD dan insan pers. (wke/mah/jp). 

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes