BREAKING NEWS

Sabtu, 03 Agustus 2024

Praperadilan Gugur, Perkara Dana Hibah KONI Kotim Disidangkan Pekan Depan

PALANGKA RAYA- Hakim tunggal praperadilan pada Pengadilan Negeri Palangka Raya, Muhammad Affan, dalam amar putusannya menggugurkan permohonan praperadilan yang dimohonkan Ahyar Umar dan Bani Purwoko tersangka dugaan korupsi dana hibah KONI Kotawaringin Timur (Kotim) tahun anggaran  2021 sampai dengan tahun 2023.

Dalam pertimbangannya, Hakim Muhammad Affan, menyebutkan, bahwa berkas perkara terdakwa Ahyar Umar dan Bani Purwoko dalam perkara pokok telah dilimpahkan Kejati Kalteng ke Pengadilan Tipikor Palangka Raya, maka dinyatakan gugur perkara praperadilan sehingga pemeriksaan perkara tersebut juga dinyatakan gugur.

"Menimbang bahwa oleh karena permohonan praperadilan yang dimohonkan oleh para pemohon dinyatakan gugur, maka tentang objek praperadilan yang diajukan oleh pemohon tidak relevan untuk dipertimbangkan lagi dalam putusan a quo," ucap Muhammad Affan saat membaca putusannya, Jum'at, (3/8) di PN Palangka Raya.

Menanggapi putusan praperadilan yang dinyatakan gugur. Penasihat Hukum (PH) para pemohon, Mahdianur, merasa kecawa dengan putusan hakim. Pasalnya, sebelum putusan dibacakan, pihaknya telah mengajukan surat penundaan pelimpahan perkara pokok ke Pengadilan Tipikor Palangka Raya, namun tidak menjadi pertimbangan hakim.

"Seharusnya ada pertimbangan, ini sedikitpun tidak ada. Karena hakim mengacu kepada pelimpahan yang diterima oleh ketua pengadilan, padahal kami telah bersurat kepada ketua pengadilan agar ditunda pelimpahan tersebut, karena kita sedang menguji kebenaran formilnya," kata Mahdianur, usai sidang putusan praperadilan di PN Palangka Raya.

Mahdianur mengatakan, bahwa dirinya bertekat memperjuangkan kepentingan hukum kliennya. Dia juga menyebut, perkara pokok akan mulai disidangkan pada tanggal 6 Agustus 2024 di Pengadilan Tipikor Palangka Raya.

"Tadi menurut keterangannya, tanggal 6 disidangkan. Kita tunggulah nanti, kami tetap akan memperjuangkan kepentingan hukum klien kami," ungkapnya.

Selain kekecawaan terhadap putusan Hakim tunggal praperadilan, Mahdianur juga mempertanyakan tentang tahap dua yang dilakukan pihak penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Kalteng. Karena, hingga pelimpahan dilakukan, Mahdianur tidak pernah merasa mendampingi kleinnya menandatangani berkas tahap dua.

"Kami mempertanyakan masalah proses tahap dua, padahal klien saya tidak ada menandatangani berkas tahap dua. Kalau tahap dua, tersangka dan barang bukti dilimpahkan secara bersamaan ke JPU," tegasnya.

Intinya, pada sidang pokok perkara di Pengadilan Tipikor Palangka Raya nanti, Mahdianur mengaku akan mengungkap semuanya, termasuk tahap dua.

"Kita akan ungkap semuanya termasuk masalah tahap dua ini, pihak keluarga klien saya juga tidak mengetahui tahap dua suaminya," pungkasnya. (emca/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes