BREAKING NEWS

Senin, 28 April 2025

Bejat, Seorang Ayah Tiri Tega Cabuli Anaknya yang Masih Dibawah Umur, Kakeknya Lakukan Persetubuhan

KANDANGAN- Sempat kabur, seorang pria pelaku pencabulan terhadap anak tirinya akhirnya ditangkap Unit Resmob Satreskrim Polres HSS diback up Unit Resmob Polres Tabalong dan Polsek Jaro, Minggu (20/04/2025) . 

Aksi bejat ayah tiri itu dengan melakukan cabul sebanyak 3 kali. Sedangkan kakek korban 6 kali melakukan persetubuhan. Kejadian ini sejak tahun 2023 lalu sampai saat ini.

Kapolres HSS, AKBP Muhammad Yakin mengatakan, bahwa tersangka kecanduan nonton film porno yang berisikan adegan anak tiri. Sementara anak korban sering bermanja manja dengan tersangka layaknya seorang ayah dan anak. 

"Namun dengan seiringnya waktu tersangka beranggapan berbeda, sehingga melakukan perbuatan cabul saat istri berangkat kerja dan untuk melancarkan aksinya pelaku mempertontonkan film porno kepada anak korban," kata Kapolres HSS saat press Conference di Mapolres HSS, Senin (28/4/2025). 

AKBP M. Yakin menyebut, bahwa korban yang berusia 12 tahun itu awalnya berprestasi, aktif dalam kegiatan pembelajaran, bersosialisasi dengan teman sekolah dan selalu mendapatkan nilai yang bagus.

"Namun kini dia menjadi seorang yang pemurung, tempramental, sering melamun dan tidak mengerjakan PR sekolah sehingga terjadi penurunan nilai tugas pembelajaran," ujarnya. 

Mengetahui hal tersebut, ayah korban langsung menjemput sang anak membawa ke rumahnya dan menanyakan perihal perubahan sifat dan perilaku yang telah disampaikan korban.

"Anak korban menangis dan menceritakan kejadian bahwa anak korban telah disetubuhi atau oleh ayah tirinya dan tetangganya yang merupakan suami dari sepupu nenek korban alias kakek korban," ucap AKBP Muhammad Yakin Rusdi.

Diketahui, saat itu ayah korban sudah lama bercerai dan tidak tinggal bersama lagi dengan istri dan anaknya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kakek korban telah melakukan aksi bejat sebanyak enam kali pada lokasi berbeda di sekitar rumah tersangka sejak 2023 sampai dengan 2024.

Sementara ayah tiri korban melakukan perbuatan tercela itu lantaran kecanduan video porno sehingga terobsesi dan dilakukan kepada bocah 12 tahun itu sebanyak tiga kali.

"Korban sering bermanja-manja dengan tersangka layaknya seorang ayah dengan anak namun seiring waktu, ayah tirinya beranggapan berbeda," lanjut AKBP Muhammad Yakin Rusdi.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres HSS, IPTU May Felly Manurung menjelaskan, bahwa kedua tersangka telah diamankan di Mapolres HSS untuk menjalani proses hukum sesuai aturan yang ada.

Keduanya disangkakan Pasal 81 Ayah (1), Ayat (2), Ayat (3) Jo Pasal 76D atau Pasal 82 Ayat (1), Ayat (2) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 tentang perlindungan anak.

"Kakek korban dikenakan ancaman maksimal 15 tahun, sedangkan ayah tirinya ditambah sepertiganya karena dilakukan oleh wali asuh," ucap Iptu May Felly Manurung. (ari/jp). 


Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes