KUALA KAPUAS- Seorang pria berinisial J (61) warga Handel Berkat Makmur RT. 008 RW. 003 Kelurahan Selat Utara, Kecamatan Selat, Kapuas diamankan Tim Resmob Polres Kapuas.
Ia ditangkap karena kedapatan membawa sebuah pisau dan satu parang tanpa dilengkapi izin dari pihak yang berwenang.
Pelaku J ditangkap di pinggir Jalan Desa Teluk Palinget Kecamatan Pulau Petak, Kapuas pada Rabu (23/4/2025) sekitar pukul 19.00 WIB.
Kapolres Kapuas, AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kapolsek Selat, AKP Sardiyanto dikonfirmasi wartawan ini, Kamis (24/4/2025) membenarkan atas penangkapan tersebut.
Ia menjelaskan, kronologis penangkapan berawal anggota sedang melaksanakan penyelidikan terhadap adanya dugaan tindak pidana penganiayaan. Kemudian, anggota mendapati pelaku menguasai senjata tajam yang disimpan pelaku di pintu mobil sebelah kanan dan bagasi mobil yang dikendarai pelaku.
"Pada saat di interogasi, pelaku tidak dapat menunjukkan izin jelas terkait keberadaan senjata tajam yang ditemukan tersebut hingga akhirnya pelaku diamankan," ungkap AKP Sardiyanto.
AKP Sardiyanto menyebut, bahwa saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kapuas guna proses lebih lanjut.
"Pelaku J disangkakan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat RI Nomor 12 tahun 1951," demikian AKP Sardiyanto. (rb/jp).