BREAKING NEWS

Kamis, 24 April 2025

Tim Resmob Polres Kapuas Bekuk Seorang Pelaku Penganiayaan Beserta Satu Buah Senjata Air Soft Gun

KUALA KAPUAS- Tim Resmob Polres Kapuas berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Jalan Pemuda KM. 5,5 Kelurahan Selat Utara, Kecamatan Selat, Kapuas. 

Dalam pengungkapan itu, Polisi berhasil menangkap seorang pelaku berinisial J (61) warga Handel Berkat Makmur RT. 008 RW. 003 Kelurahan Selat Utara, Kecamatan Selat, Kapuas.

Pelaku J ditangkap di pinggir Jalan Desa Teluk Palinget, Kecamatan Pulau Petak, Kapuas pada Rabu (23/4/2025) sekitar pukul 19.00 WIB. 

Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kapolsek Selat, AKP Sardiyanto saat dikonfirmasi wartawan ini, Kamis (24/4/2025) membenarkan akan penangkapan seorang pelaku penganiayaan tersebut. 

Ia menjelaskan, kronologis penganiayaan berawal pelaku memukul korban dari arah belakang dan mengenai kepala korban.

Kemudian, pelaku menembak korban dengan menggunakan senjata air soft gun dan mengenai siku lengan kiri, sehingga mengakibatkan korban mengalami luka memar tembak.

Tak hanya itu, pelaku juga memukulkan senjata air soft gun itu dan mengenai siku lengan kanan korban yang mengakibatkan memar. 

Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melapor ke Polsek Selat. 

"Atas laporan itu, anggota langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku J beserta barang bukti satu buah senjata air soft gun warna hitam dengan sisa peluru lima proyektil bulat," kata AKP Sardiyanto. 

Adapun modus operandi pelaku yaitu merasa sakit hati karena korban kabur selama 1 tahun tidak menyelesaikan pekerjaan bangunan yang sudah dibayarkan pelaku untuk upah tukangnya.

AKP Sardiyanto mengatakan, bahwa saat ini pelaku J beserta barang bukti telah diamankan guna proses hukum lebih lanjut. 

"Pelaku J disangkakan Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan," demikian AKP Sardiyanto. (rb/jp). 

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes