BREAKING NEWS

Minggu, 27 April 2025

Kedapatan Miliki 93,39 Gram Sabu, Perempuan di Kapuas Ditangkap Polisi

KUALA KAPUAS- Seorang perempuan berinisial P (32) diamankan Satuan Resnarkoba Polres Kapuas bersama Polsek Kapuas Hulu. 

Perempuan warga Jalan Singa Timbang RT. 005 Desa Sei Pinang, Kecamatan Mandau Talawang, Kabupaten Kapuas itu ditangkap karena kedapatan atas kepemilikan diduga narkotika jenis sabu. 

Pelaku P ditangkap Anggota di sebuah rumah di Desa Sei Hanyo RT. 05 Kecamatan Kapuas Hulu, Kabupaten Kapuas pada Rabu (24/4/2025) sekitar puku 13.00 WIB. 

Kapolres Kapus, AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Resnarkoba AKP Hengky Prasetyo mengatakan, bahwa penangkapan pelaku P ini berawal atas adanya informasi dari masyarakat. 

"Atas informasi itu, kemudian anggota melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku P," kata AKP Hengky Prasetyo kepada wartawan ini, Minggu (27/4/2025). 

AKP Hengky menyebut, bahwa pada saat diamankan, anggota menemukan barang bukti 9 paket plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto kurang lebih 93,39 gram, 1 buah dompet warna hitam bermotif, 3 lembar tisu warna putih, dan uang Tunai Rp400 ribu. 

"Saat ini pelaku P beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Kapuas guna proses hukum lebih lanjut," sebut AKP Hengky Prasetyo. 

Atas perbuatannya, pelaku P disangkakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (rb/jp). 

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes