BREAKING NEWS

Senin, 28 April 2025

Komisi II DPRD Kalsel Pelajari Kemudahan Berinvestasi dan Retribusi TKA di Bali

DENPASAR- Guna mendorong peningkatan investasi di Kalimantan Selatan (Kalsel) sekaligus meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah, Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalsel mendatangi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Bali, Jalan Raya Puputan, Denpasar, Bali, Senin (28/04/2025).

Dipimpin Ketua Komisi yang membidangi ekonomi dan keuangan Muhammad Yani Helmi dan Anggota Komisi II, Umar Sadik bersama mitra kerjanya dari DPMPTSP Provinsi Kalsel diterima Sekretaris DPMPTSP Provinsi Bali beserta jajaran.

Muhammad Yani Helmi mengatakan, maksud dan tujuan kunjungan kerja ini adalah untuk mengetahui langkah kebijakan Pemprov Bali dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif sekaligus kemudahan yang diberikan kepada para investor agar mau menanamkan modal usahanya di Provinsi Bali.

"Kedatangan kami adalah untuk mengetahui kemudahan berinvestasi di Provinsi Bali. Apa hal yang kiranya baik bisa kita adopsi untuk kemudahan berinvestasi itu akan kita kaji tiru," ujar pria yang akrab disapa Paman Yani.

Selain itu, politisi Partai Golongan Karya (Golkar) ini mengatakan, bahwa pihaknya juga mencoba mengkaji bagaimana Pemprov Bali dalam melakukan pengawasan terhadap tenaga kerja asing (TKA), utamanya dalam melakukan penarikan retribusi terhadap TKA yang bekerja di Bali. Hal ini tentunya menjadi satu sumber untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Kita juga kebanjiran tenaga asing dari Cina. Banyak, tambang-tambang mineral kita, industri kita, karyawan daripada tenaga kerja asing yang masuk kesana, tanpa mendapatkan PAD dari sana. Nah ini yang kita coba juga gali hal ini," ucapnya seraya berterima kasih atas penerimaan dan keterbukaan informasi dari DPMPTSP Bali.

Sekretaris DPMPTSP Provinsi Bali, I Nyoman Ngurah Subagia Negara selain berterima kasih atas kunjungan kerja Komisi II DPRD Kalsel, juga mengungkapkan kebanggaannya bila kebijakan daerahnya dapat diadopsi oleh Pemprov Kalsel.

"Kami juga berharap hal-hal yang terbaik, praktek-praktek yang terbaik yang dilaksanakan di Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, yang dikawal oleh Komisi II, jadi bisa kami adopsi di daerah. Tentunya menyesuaikan dengan kondisi dan situasi yang ada di daerah (Bali)," ujar Subagia.

Sementara itu, Kepala DPMPTSP Provinsi Kalsel melalui Kepala Bidang Perijinan Infrastruktur dan Sosial, Lailatul Qadariah menyatakan, bahwa pihaknya dengan bantuan dari Komisi II DORD Kalsel, siap bersinergi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertran) Provinsi Kalsel untuk menarik retribusi dari TKA yang bekerja di Kalimantan Selatan. (sar/mah/jp). 

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes