BREAKING NEWS

Kamis, 10 April 2025

Pansus III Kaji Penyusunan LKPj ke DKI Jakarta, Gandeng OPD dan UPTD Mitra Kerja

JAKARTA- Pansus III DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) didampingi SOPD dan UPTD mitra kerja Pansus III melaksanakan studi komparasi ke Biro Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi DKI Jakarta, Kamis (10/4/2025). 

Kunjungan ini bertujuan memperdalam pemahaman penyusunan LKPj (Laporan Keterangan Pertanggungjawaban) Gubernur, khususnya terkait infrastruktur dan pembangunan.

Selaku pimpinan rombongan, Wakil Ketua Pansus III, H Gusti Abidinsyah, menyampaikan harapan Pansus III untuk belajari dari Provinsi DKI.

"Hasilnya nanti akan kami gunakan untuk memperkuat rekomendasi di Kalimantan Selatan,” ujar H Abidinsyah.

Abidinsyah menyampaikan rekomendasi dari Pansus III akan fokus terhadap sektor infrastruktur.

"Hasil rekomendasi sebelumnya juga nanti kita akan cek apakah rekomendasi-rekomendasi yang sudah diberikan ini diselesaikan apa belum, karena bagaimanapun untuk menyelesaikan rekomendasi 2024 kita harus juga melihat rekomendasi 2023,” tegasnya.

Diskusi berlangsung produktif, membahas teknis penyusunan LKPj, penguatan peran pengawasan, hingga mekanisme pelaporan yang efektif. Dengan kehadiran SOPD dan UPTD mitra kerja, Pansus III DPRD Kalsel optimistis hasil kunjungan ini akan memperkaya substansi rekomendasi LKPj mereka demi kemajuan pembangunan Kalsel.

Kedatangan Pansus III DPRD Kalsel disambut Mohammad Faisol, Ketua Kelompok Otonomi Daerah, Dekonsentrasi, dan Tugas Pembantuan Biro Pemerintahan Setda DKI Jakarta.

"Kami ucapkan terima kasih atas kunjungan kerja Pansus III DPRD Provinsi Kalsel yang fokus terkait LKPj 2024, karena kan sebagaimana amanat Permendagri 15 tahun 2004, bahwa kewajiban kepala daerah menyampaikan LKPj dalam rapat paripurna dan yang menjadi atensi atas LKPj tersebut akan ada rekomendasi dari DPRD dan rekomendasi ini harus ditindaklanjuti oleh eksekutif atau Pak Gubernur beserta jajarannya, dan wajib disampaikan kepada Kemendagri,” jelas Faisol.

Ia juga menekankan pentingnya peran perangkat daerah dalam menindaklanjuti rekomendasi DPRD. 

"Rekomendasi sebenarnya perlu treatmen untuk sama-sama dilaksanakan oleh perangkat daerah, dengan cara apa, ya mungkin pada saat penyusunan LKPj, sudah memfungsikan fungsi dari inspektorat selaku reviewer LKPj,” tambah Faisol. (sar/mah/jp). 

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes