BREAKING NEWS

Selasa, 29 April 2025

Tim Cobra Tangguh Polres Bartim Tangkap Dua Pengedar Sabu di Simpang Empat PT BNJM

TAMIANG LAYANG- Tim Cobra Tangguh dari Satuan Resnarkoba Kepolisian Resor Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah berhasil mengamankan dua pengedar narkotika jenis sabu.

Kapolres Barito Timur, AKBP Eddy Santoso melalui Kasat Resnarkoba IPTU Budi Utomo, di Tamiang Layang, Selasa (29/4/2025) mengatakan, dua tersangka yaitu, HM (32) warga Magantis dan AR (36) warga Kelurahan Tamiang Layang, Kecamatan Dusun Timur, Barito Timur. 

"Tersangka kita amankan di Jalan Simpang Empat PT BNJM Desa Murutuwu, Kecamatan Paju Epat, Barito Timur pada Minggu (27/4/2025) sekitar pukul 21.00 WIB," kata IPTU Budi Utomo. 

Ia menjelaskan, penangkapan ke dua tersangka berkat informasi dari masyarakat setempat yang resah akan peredaran narkoba di wilayah itu. 

Mendapatkan laporan tersebut, aparat pun langsung melakukan penyelidikan. Sesampainya di lokasi aparat melihat adanya terlapor, dan langsung bergerak menangkap tersangka.

Pada saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket yang diduga narkotika jenis sabu didalam kotak rokok PIN Bold warna hitam dan satu unit handphone. 

Kemudian, petugas kembali melakukan penggeledahan di dalam mobil xenia yang digunakan tersangka HM, dan petugas menemukan pelaku AR. Setelah digeledah, petugas menemukan satu buah tas warna hitam yang didalamnya berisi satu paket narkotika yang diduga jenis sabu, tiga lembar plastik klip bening, satu buah kotak, satu sendok plastik dari sedotan, dan uang Rp50 ribu. 

"Dua tersangka dan barang bukti sekarang kita amankan di Polres Barito Timur Timur guna proses hukum lebih lanjut," kata IPTU Budi Utomo.

IPTU Budi Utomo menyebutkan, bahwa barang bukti yang diduga dua paket sabu tersebut sekitar 0,66 gram.

"Terhadap dua tersangka kita jerat pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 dan pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun," terangnya. (iwn/jp). 

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes