BREAKING NEWS

Selasa, 13 Mei 2025

Ahli Waris Kamarudin Geram PT. SNP Seruyan Tak Kunjung Selesaikan Sengketa Lahan, Berujung Penyegelan Areal Kolam Limbah Sawit

KUALA PEMBUANG- Peringatan keras ahli waris Almarhum Kamarudin melalui kuasa hukumnya Peri Susanto, terkait permasalahan lahan yang bersengketa tak kunjung diselesaikan oleh PT. Sawitmas Nugraha Perdana (SNP). Hal ini berujung penyegelan dengan penggembokan tali rantai pintu masuk areal pengelolaan kolam limbah sawit, Selasa (13/5/2025). 

Peri Susanto merasa geram kepada pihak perusahaan, dan akhirnya penyegelan kran pengelolaan limbah. 

"Apabila pihak perusahaan masih berani membuka atau menjalankan aktivitasnya dilahan sengketa, setelah dilakukan penutupan dengan pemasangan gembok. Sama saja artinya perusahaan telah melanggar hukum, dan melawan Negara Kesatuan Republik Indonesia," tegas Peri Susanto, di Desa Tanjung Hanau, Kecamatan Hanau, Kabupaten Seruyan, Selasa (13/5/2025). 

Peri Susanto juga memberi peringatan keras kepada pihak perusahaan PT. Sawitmas Nugraha Perdana (SNP), usai dilakukannya penghentian aktivitas pengelolaan limbah di lahan sengketa dengan merantai pintu masuk. 

Peri Susanto menegaskan, sebelum ada penyelesaian tuntutan untuk ahli waris Kamarudin, maka perusahaan dilarang mengoperasionalkan kembali peralatan dilokasi sengketa ataupun membuka kembali kran saluran limbah dari pabrik PT. Sawitmas Nugraha Perdana tersebut. 

"Lokasi penutupan ini akan kami jaga dan kami awasi sampai pihak perusahaan ada itikad baik untuk bertemu dan menyampaikan kepada Ahli Waris Kamarudin untuk segera melakukan penyelesaian sengketa lahan ini," jelasnya. 
Ia menjelaskan, bahwa hampir 19 tahun ahli Waris Almarhum Kamarudin menunggu itikad baik dari pihak perusahaan untuk menyelesaikan masalah sengketa lahan tersebut, agar secepat mungkin menyelesaikan permasalahan ini, namun pihak perusahan tidak ada tanggapan sampai saat ini. 

"Apabila pihak perusahaan mengindahkan upaya dari tindakan dari penyegelan kran pipa limbah dari ahli waris ini, dan tidak ditangani oleh pihak perusahaan dengan cepat, maka kami dari pihak ahli waris tidak segan-segan akan menutup total areal pengelolaan tempat limbah tersebut," tegasnya.

"Kami melakukan upaya tindakan ini karena kami mentaati hukum dan undang-undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia," tandasnya. (gan/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes