KUALA PEMBUANG- Polemik sengketa lahan yang berlarut-larut antara ahli waris Almarhum Kamarudin dengan PT. Sawitmas Nugraha Perdana (SNP) di Desa Tanjung Hanau, Kecamatan Hanau, Kabupaten Seruyan berujung penyegelan kran pipa Kolam Limbah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT. Sawitmas Nugraha Perdana (SNP) yang berdiri di areal lahan yang bersengketa, Selasa (13/5/2025).
Kuasa Ahli Waris Almarhum Kamarudin yang dikuasakan penuh kepada Peri Susanto mendatangi pos jaga tempat areal kran pipa kolam limbah yang akan disegal.
Dengan disaksikan para ahli waris Almarhum Kamarudin serta pihak keamanan perusahaan untuk memberikan peringatan atau pemberitahuan kepada pihak keamanan perusahaan yang berjaga di areal lokasi kolam limbah tersebut sekitar pukul 9.00.WIB.
"Apabila sebelum pukul 12.00 WIB siang pihak perusahaan PT. SNP tidak ada itikad baik atau menemui pihak ahli waris, maka pihak ahli waris almarhum Kamarudin akan menyegel kran pipa kolam limbah diareal lahan yang bersengketa," kata Peri Susanto di sela-sela kegiatan kepada wartawan ini.
Peri Susanto menyebutkan, bahwa penyegelan ini sebagai bentuk taat kepada hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Oleh karena itu, aktivitas perkebunan kelapa sawit ini akan dihentikan.
”Penutupan kran pipa kolam limbah PKS PT. Sawitmas Nugraha Perdana (SNP) ini adalah merupakan salah satu bentuk ketaatan kami terhadap hukum yang berlaku di NKRI, yang mana sebelumnya kami sudah melayangkan surat permohonan kepada pihak Polisi Resor (Polres) Seruyan untuk menghentikan aktivitas di areal bersengketa ini. Oleh karena itu, kami datang ke sini untuk memberikan peringatan kepada pihak perusahaan agar segera menemui kami sebelum pukul 12.00 WIB, sebelum kran pipa kolam limbah ini akan kami lakukan penututupan," ungkapnya
Setelah ditunggu beberapa jam kemudian, tidak ada tanggapan dari pihak perusahaan. Kemudian, Peri Susanto dan ahli waris Kamarudin bersama menuju lokasi lahan bersengketa yang dijadikan sebagai tempat pengelolaan limbah PT. SNP tersebut, dan melakukan penutupan kran pipa kolam limbah pabrik untuk menghentikan aliran limbah ke dalam areal kolam lahan yang bersengketa.
Penutupan kran pipa limbah PT SNP oleh pihak ahli waris Kamarudin yang dikuasakan penuh kepada Peri Susanto dengan penggembokan menggunakan rantai besi kejalur masuk areal kolam limbah lahan yang bersengketa.
Peri Susanto menegaskan, bahwa pihaknya melakukan tindakan ini tidak sepihak.
"Kami melakukan tindakan ini atas dasar kami mentaati aturan hukum yang berlaku. Permasalahan ini dapat diketahui melalui surat permohonan yang kami layangkan ke pihak Polres Seruyan," tegas Peri.
Peri Susanto menjelaskan, penyegelan kran pipa kolam limbah ini juga disaksikan dan dikawal langsung oleh pihak keamanan perusahaan.
"Dan tidak ada satu ahli waris pun melakukan perusakan aset milik perusahaan," ujarnya
Peri Susanto berharap, dengan adanya penutupan (penyegelan) kran pipa kolam limbah tersebut. PT. Sawitmas Nugraha Perdana, ada itikad baik terhadap pihak ahli waris.
"Ini merupakan suatu bentuk tindakan dari para ahli waris untuk mengambil hak mereka kepada pihak perusahaan," tandasnya. (gan/jp).