KUALA KAPUAS- Pemerintah Kabupaten Kapuas secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada 939 orang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi Tahun 2024.
Penyerahan yang berlangsung di Hall Rumah Jabatan Bupati Kapuas, Jalan Jenderal Sudirman, Senin (26/5/2025) ini sekaligus dirangkai dengan pengambilan sumpah/janji jabatan fungsional PPPK.
Acara ini dihadiri oleh Wakil Bupati Kapuas, Dodo, Ketua TP-PKK Kapuas, Hj Saniah Wiyatno, Ketua GOW Kapuas, Hertitati Dodo, unsur Forkopimda, perwakilan BKN, para kepala organisasi perangkat daerah, serta undangan lainnya.
Dalam sambutannya Bupati Kapuas, HM. Wiyatno, menyampaikan selamat kepada seluruh penerima SK yang telah melalui proses seleksi secara kompetitif.
"Ini adalah awal dari pengabdian yang sesungguhnya. ASN baru harus siap menjadi bagian dari birokrasi yang profesional dan berintegritas,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan, bahwa tidak terdapat perbedaan prinsipil antara CPNS dan PPPK. Keduanya merupakan Aparatur Sipil Negara yang wajib menjaga komitmen terhadap profesi dan perjanjian kerja. Mutasi sebelum masa kerja minimal akan dianggap sebagai bentuk pengunduran diri.
"Selamat bergabung. Mari kita bangun Kapuas yang Bersinar, Berdaya Saing, Sejahtera, Indah, Aman, dan Religius,” jelasnya.
Sebelumnya, Pj Sekda Kapuas, Usis I Sangkai, dalam laporannya menjelaskan, bahwa dari total 939 orang yang menerima SK, sebanyak 251 merupakan CPNS dan 688 merupakan PPPK. Dari jumlah PPPK tersebut, 605 orang telah dilantik dan diambil sumpahnya, terdiri atas 264 tenaga guru, 313 tenaga kesehatan, dan 28 tenaga teknis.
“Diharapkan para CPNS dan PPPK dapat segera melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, mengembangkan kompetensi, serta menjadi teladan di lingkungan kerjanya,” ujar Usis. (hru/jp).