BREAKING NEWS

Sabtu, 26 April 2025

Dinas Kesehatan Kapuas Terbitkan Surat Sosialisasi Sanitasi DAMIU

KUALA KAPUAS- Guna meningkatkan standar kesehatan lingkungan dan menjamin kualitas air minum bagi masyarakat, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas, dr. Tonun Irawaty Panjaitan, M.M, menerbitkan surat resmi dengan Nomor: 0899/P2P-04/04.2025, tertanggal 26 April 2025. 

Surat ini ditujukan kepada seluruh pengusaha Depot Air Minum Isi Ulang (DAMIU) yang beroperasi di wilayah Kabupaten Kapuas.
Penerbitan surat tersebut dilatarbelakangi oleh maraknya usaha depot air minum isi ulang yang tumbuh pesat di Kabupaten Kapuas. 

Menyikapi hal ini, Dinas Kesehatan merasa perlu melakukan sosialisasi menyeluruh terkait persyaratan higieni dan sanitasi yang wajib dipenuhi oleh setiap pelaku usaha DAMIU.

"Langkah ini kami ambil agar semua pelaku usaha memahami pentingnya standar higienis dan sanitasi dalam penyediaan air minum isi ulang yang aman dan layak konsumsi. Kami tidak ingin masyarakat dirugikan akibat praktik usaha yang tidak memenuhi syarat kesehatan lingkungan," ujar dr. Tonun.

Dalam surat tersebut, dijelaskan bahwa persyaratan hygiene dan sanitasi bagi DAMIU telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 2 Tahun 2023 tentang pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan. 

Regulasi ini menjadi dasar hukum yang mengikat semua pelaku usaha di bidang ini untuk menerapkan standar sanitasi yang sesuai demi menjaga kualitas air dan kesehatan konsumen.

Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas akan segera menjadwalkan kegiatan sosialisasi dan membagikan eflyer yang ditujukan kepada seluruh pemilik dan pengelola DAMIU. 

Melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh depot air minum di Kapuas dapat memenuhi persyaratan teknis dan administratif yang telah ditetapkan, serta mendapatkan sertifikat laik hygiene sanitasi.

"Kesadaran dan kepatuhan terhadap aturan ini tidak hanya penting untuk kelangsungan usaha, tetapi juga sebagai bentuk tanggung jawab sosial dalam menjaga kesehatan masyarakat,” tambah dr. Tonun.

Dinas Kesehatan juga mengimbau agar masyarakat sebagai konsumen dapat lebih selektif dalam memilih depot air minum, serta tidak ragu melaporkan bila menemukan depot yang tidak memenuhi standar sanitasi yang layak. (hms/jp). 

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes