PURUK CAHU- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya (Mura) menyetujui empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Sidang I Tahun 2025, yang digelar di ruang rapat paripurna DPRD setempat, Rabu (30/4/2025).
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Mura, Rumiadi, didampingi Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II DPRD, serta diikuti anggota DPRD lainnya.
Turut hadir Bupati Mura, Heriyus, Sekda Mura, Hermon, Unsur Forkopimda, Kepala OPD, dan tamu undangan lainnya.
Agenda utama rapat ini adalah penandatanganan persetujuan bersama antara DPRD dan Pemkab Murung Raya terhadap empat Raperda, yang sebelumnya telah melalui tahapan pembahasan bersama antara Bapemperda DPRD dan Pemerintah Daerah.
Juru Bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Mahyono menyampaikan, bahwa keempat Raperda tersebut. Yakni, pertama Raperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, sebagai dasar hukum dalam penataan permukiman dan mendukung program nasional satu juta rumah, meski masih menunggu revisi RTRW dari pusat.
Kedua, Raperda tentang Pengelolaan Sampah, guna mendorong pengelolaan sampah yang terpadu dan bernilai ekonomis serta berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah.
Ketiga, Raperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, sebagai jaminan kesetaraan hak bagi seluruh warga, yang penerapannya perlu kehati-hatian.
Keempat, Raperda tentang Pedoman Pemberian Ganti Rugi Tanam Tumbuh, yang mengatur pemberian ganti rugi untuk tanaman, sesuai ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bapemperda merekomendasikan agar Pemkab Murung Raya segera menerbitkan peraturan pelaksana berupa Peraturan Bupati dan mengalokasikan anggaran memadai untuk mendukung pelaksanaan Perda melalui Perangkat Daerah teknis.
Sementara itu, Bupati Mura, Heriyus, menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada DPRD serta seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam pembahasan hingga penetapan Raperda.
"Kami menyepakati penetapan keempat Raperda ini menjadi Perda dengan sejumlah catatan yang telah disampaikan. Pemerintah daerah akan menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” tuturnya.
Diakhir rapat, dilakukan penandatanganan keputusan bersama antara Ketua DPRD dan Bupati Murung Raya. Empat Raperda tersebut disetujui untuk menjadi Peraturan Daerah. Keputusan ini menjadi dasar pelaksanaan kebijakan lebih lanjut di tingkat daerah. (dsk/maya/jp).