BREAKING NEWS

Selasa, 06 Mei 2025

Kasat Resnarkoba Polres Bartim Pimpin Anev Perkara 2025 dan Rencana Kegiatan Personel

TAMIANG LAYANG- Kasat Resnarkoba Polres Barito Timur, IPTU Budi Utomo, S.H., M.M., hmemimpin Analisis dan Evaluasi (Anev) perkara Tahun 2025 dan rencana kegiatan personel Satresnarkoba Polres Bartim. Kegiatan dilaksanakan di ruang Satresnarkoba Polres Barito Timur, Selasa (6/5/2025) malam. 

Dalam anev ini, Kasat Resnarkoba bersama jajaran membahas hasil arahan tim supervisi dari Ditresnarkoba Polda Kalimantan Tengah yang dilaksanakan di Polres Barito Selatan. 

Dalam arahannya, Kasat Resnarkoba Polres Bartim, IPTU Budi Utomo, S.H., M.M., menegaskan, kepada personel agar jangan ragu untuk melaksanakan penegakan hukum.

Kemudian, selalu ciptakan komunikasi yang intensif dengan elemen masyarakat dengan membuka layanan (WA) pengaduan atau email guna mendapatkan informasi penyalahgunaan narkoba

"Tingkatkan kerjasama dengan para stakeholder lain seperti TNI, Pemerintah Daerah, Kejaksaan, BNNP, P4GN dan Pengadilan sehingga pelaksanaan tugas dapat berjalan secara efektif," ujarnya. 

Untuk para Kanit, IPTU Budi Utomo meminta agar melakukan pengembangan kasus secara maksimal serta pemetaan jaringan terhadap para penyalahguna narkoba

Beri kepastian hukum secara objektif terhadap perkara yg ditangani dan penyidik pembantu membuat target waktu untuk penyelesaian perkara (timeline). 

"Selanjutnya, laksanakan giat lidik sidik secara profesional dan kompeten sehingga meminimalisir terjadinya kesalahan atau pelanggaran dalam pelaksanaan tugas dengan senantiasa berpedoman pada aturan atau sop yang berlaku," imbuh IPTU Budi Utomo. 

Kemudian kata IPTU Budi Utomo, lakukan rehabilitasi melalui proses restoratif justice kepada para pecandu dan atau korban penyalahgunaan narkoba.

Tetap ciptakan harmonisasi dilingkungan kerja dan keluarga sehingga terciipta situasi yang kondusif guna mendukung pelaksanaan tugas.

"Dan waspadai modus operandi yang baru dalam peredaran gelap narkoba," demikian IPTU Budi Utomo. (iwn/jp). 

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes