BREAKING NEWS

Selasa, 06 Mei 2025

Kedapatan Bawa Sabu, Pria Warga Pandreh Barito Utara Dicekok Polisi di Barito Timur

TAMIANG LAYANG- Satuan Resnarkoba Polres Barito Timur, bersama Polsek Dusun Tengah berhasil mengamankan seorang pengedar narkotika jenis sabu di wilayah setempat. 

Kapolres Barito Timur, AKBP Eddy Santoso melalui Kasat Resnarkoba IPTU Budi Utomo, di Tamiang Layang, Senin (6/5/2025) sore mengatakan, tersangka berinisial AW (49) warga Desa Pandreh, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara. 

"Tersangka kita amankan di Jalan Talohen RT. 20 Kelurahan Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah, Barito Timur pada Selasa (6/5/2025) sekitar pukul 01.30 WIB dini hari," kata IPTU Budi Utomo. 

Ia menjelaskan, penangkapan tersangka berkat informasi dari masyarakat setempat yang resah akan peredaran narkoba di wilayah itu. 

Mendapatkan laporan tersebut, aparat pun langsung melakukan penyelidikan. Sesampainya di lokasi aparat melihat adanya terlapor, dan langsung bergerak menangkap tersangka AW.

Dari tangan tersangka AW, diamankan barang bukti 1 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,83 gram, 2 pack plastik klip bening, 1 unit timbangan digital, 1 buah sendok dari sedotan, 1 buah kotak rokok, 1 buah kotak kacamata, 1 buah tas, 1 unit handphone, 2 unit simcard provider telkomsel, dan 1 unit sepeda motor beserta anak kunci. 

"Tersangka AW dan barang bukti sekarang kita amankan di Polres Barito Timur Timur guna proses hukum lebih lanjut," kata IPTU Budi Utomo.

Tersangka AW dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republlik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (iwn/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes