BREAKING NEWS

Rabu, 30 April 2025

Kejari Kotabaru Musnahkan Barbuk Perkara Pidana Umum Berkekuatan Hukum Tetap

KOTABARU- Kejaksaan Negeri Kabupaten Kotabaru melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum dan sejumlah perkara lainnya yang berketetapan hukum tetap atau inkrach, dihalaman Kantor Kejari Kotabaru, Rabu (30/4/2025). 

Pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru, Muhammad Fadlan, didampingi Kasat Narkoba Polres Kotabaru IPTU Sidik Martujet, Kasi BB Aditya Dwi Jayanto, perwakilan Hakim Pengadilan Negeri Kotabaru, perwakilan Dinkes Kotabaru, serta jajaran Kasi dan staf Kejari Kotabaru.

Kajari Kotabaru, Muhammad Fadlan mengungkapkan, bahwa pemusnahan barang bukti ini sesuai dengan tugas dan wewenang Kejaksaan dibidang pidana sebagai eksekutor dalam melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkracht. 

"Barang bukti yang dimusnahkan ini sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht periode bulan Januari 2025 sampai dengan bulan Maret 2025," kata Muhammad Fadlan. 

Kajari mengatakan, bahwa pemusnahan barang bukti ini rutin dilakukan oleh Kejari Kotabaru sebagai salah satu bentuk maksimalnya penanganan perkara yang dilakukan hingga proses akhir secara transparan dan akuntabel.

Sementara itu, Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Kotabaru, Aditya Dwi Jayanto menjelaskan, bahwa barang bukti yang dimusnahkan kali ini perkara narkotika sebanyak 30 perkara, dan pidana umum lainnya sebanyak 29 perkara, serta senjata tajam sebanyak 5 perkara

"Barbuk narkotika jenis sabu yang dimusnahkan sebanyak 302,09 gram, obat jenis Carnophen atau Zenith sebanyak 500 butir, serta obat jenis destro sebanyak 2.000 butir. Kemudian barang bukti perkara umum lainnya seperti senjata tajam, handphone, serta perkara lainnya," kata Aditya Dwi Jayanto. 

"Untuk sabu dan obat-obatan dimusnahkan dengan cara dibelender lalu dibuang, serta barang bukti lainnya dibakar. Sementara barang bukti berupa Hp, timbangan dan senjata tajam dipotong dengan menggunakan mesin pemotong," tambahnya. 

Aditya Dwi Jayanto menegaskan, bahwa ini merupakan komitmen pemberantasan kejahatan, yang menunjukkan kepada masyarakat mengenai keseriusan pihak Kejaksaan dalam memberantas peredaran narkotika dan obat obatan terlarang di wilayah setempat. 

Ia juga menghimbau kepada masyarakat, dengan adanya pemusnahan barang bukti ini agar masyarakat dapat menjadi masyarakat yang sadar hukum. 

"Tujuannya guna mencegah dan berperan aktif dalam mencegah maraknya tindak pidana yang timbul di dalam masyarakat," demikian Adittat Dwi Jayanto. (dn/dms/jp). 

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes