KUALA PEMBUANG- Polemik carut marut sengketa lahan antara pihak perusahaan PT. Sawitmas Nugraha Perdana (SNP) di Kabupaten Seruyan dengan Ahli Waris Almarhum Kamarudin yang dikuasakan kepada Peri Susanto belum ada titik penyelesaian antara kedua belah pihak. Permasalahan ini saling kliem dan mencari pembenaran dari pihak masing-masing.
Namun, beberapa waktu yang lalu PT. Sawitmas Nugraha Perdana melalui kuasa hukumnya, Rajali, membantah bahwa lahan yang disengketakan oleh Ahli Waris Almarhum Kamarudin itu sudah diselesaikan oleh pihak perusahaan melalui pembayaran tali asih kepada Abdul Rahim beberapa tahun yang lalu.
Rajali menjelaskan, bahwa pembayaran itu bisa dilihat dan dibuktikan dengan data-data yang dimiliki perusahaan PT. Sawitmas Nugraha Perdana yang berlokasi di Desa Tanjung Hanau, Kecamatan Hanau, Kabupaten Seruyan.
Terpisah, Kuasa Ahli Waris Almarhum Kamarudin, Peri Susanto, membantah keras terkait pembayaran tali asih terhadap Abdul Rahim yang di anggap PT. SNP menjadi keterwakilan dari seluruh ahli waris Almarhum Kamarudin.
Peri Susanto menjelaskan, bahwa pembayaran yang telah di tunjukan tertuang dalam Berita Acara Pembayaran Tali Asih oleh PT. Sawitmas Nugraha kepada Abdul Rahim di Sampit, 23 Juli 2016 lalu itu di anggap pihak PT. SNP atas Lahan di Blok H26 Devisi X (7 Ha) dan lahan yang berlokasi di Kolam Limbah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT. SNP (3 Ha), di anggap sudah selesai.
"Padahal saudara Abdul Rahim saat itu tidak sebagai ahli waris yang sah, karena anak kandung dari Kamarudin yakni, Badransyah masih hidup dan dalam keadaan sehat wal afiat, serta tidak pernah sebelumnya menguasakan kepada saudara Abdul Rahim, baik secara lisan maupun secara tertulis oleh Badransyah, anak kandung dari Kamarudin," ujar Peri Susanto kepada wartawan ini melalui sambungan via telpon, Jum'at (16/5/2025).
"Abdul Rahim mengatakan selain menerima uang tali asih, ia juga di janjijkan oleh PT. SNP di berikan pekerjaan. Hal itu bisa di buktikan dengan Surat Pernyataan Abdul Rahim, Surat Pernyataan Jali (Saksi), Surat Pernyataan Kardian (saksi), Surat Keterangan Kematian dari Kepala Desa Tanjung Hanau dan Akte Kematian dari Disdukcapil Kabupaten seruyan," imbuhnya.
Kemudian kata Peri, Badransyah telah meninggal dunia pada hari Sabtu, 07 Oktober 2020 lalu.
"Terbukti pada saat penyerahan tali asih kepada saudara Abdul Rahim, pada tanggal 23 Juli 2016, Badransyah masih hidup masih dan dalam keadaan sehat wal afiat," katanya.
Selain itu, kata Peri, surat kuasa khusus dari Badransyah kepada Richard William Konsultan Lembaga Bantuan Hukum Gabungan Pralegal Tanah Air (LBH-GAPTA) pada tanggal 16 Oktober 2016, dan surat kuasa telah di daftarkan dalam buku registrasi.
"Untuk itu, di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sampit dengan nomor : 12/SK/um/10/2016/PN-SPT yang di tandatangani oleh Panitera Muda Hukum yakni, Bambang Sukino, S.H," tambahnya.
"Hal ini adalah salah satu keabsahan dokumen bahwasanya Badransyah pada saat penyerahan tali asih kepada saudara Abdul Rahim, tanggal 23 Juli 2016, tidak mengetahui," tegas Peri Susanto.
Atas hal itu, Peri menduga pihak PT. Sawitmas Nugraha Perdana telah melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, Pasal 55 dan 56 KUHP tentang Percobaan Tindak Pidana.
"Selain itu, juga pihak PT. Sawitmas Nugraha Perdana di duga telah melanggar Pasal 385 KUHP dan UU Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960. Atas Penyerobotan Tanah dan Penggantian Nama Kepemilikan Tanah Secara Ilegal.di duga melanggar pasal 263, 264, atau 266 KUHP atas Ada Unsur Pemalsuan Dokumen," kata Peri lagi.
Hal itu kata Peri, karena telah ditemukan di dalam Surat Keterangan Penyerahan Tanah yang di miliki Kamarudin, yang mana pembayaran ganti rugi lahan seluas 3 Hektare itu, dengan keterangan lokasi lahan tidak tertulis dan tidak tercatat, yang mana diwakili oleh Arkani penerimaan uang sebesar Rp1,5 juta dan terdapat di dalam Kwitansi Pembayaran Ganti Rugi, yang mana kembali memuat nama Kamarudin.
Pembayaran Ganti Rugi Lahan Seluas 3 Hektare (Ha), terdapat keterangan lokasi lahan Natai Kahui, dan dalam keterangan terdapat tanam tumbuh seperti tanaman karet sebanyak 500 pokok, serta dalam dokumen pembayaran ganti rugi tersebut telah di terima Arkani uang sebesar Rp4 juta.
"Hal itu di bantahkan oleh saudara Arkani sbagaimana tertuang di dalam surat pernyataan yang di buat tulis tangan, dan di tandatangani di atas materai 6.000 pada 10 Nopember 2013. di benarkan kembali (diabsahkan) oleh saudara Arkani di tandatangani dan di cap sidik jari atas materai 6.000 yang kedua kalinya," jelas Peri.
"Saudara Arkani ini tidak tergolong sebagai Ahli waris atau keluarga almarhum Kamarudin," tegas Peri Susanto. (gan/jp).