BANJARMASIN- Panitia Khusus (Pansus) I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) yang membahas rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) melaksanakan rapat bersama sejumlah mitra kerja.
Rapat tersebut menghadirkan mitra kerja. Antara lain dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Biro Hukum Setda Provinsi Kalsel, serta staf ahli pansus.
Ketua Pansus I, H Rais Ruhayat menjelaskan, bahwa dalam rapat ini pihaknya membahas draf awal Raperda, mulai dari aspek redaksional hingga substansi materi.
"Kita harap dengan adanya Perda ini, ormas memiliki payung hukum yang jelas. Sehingga kehadiran mereka di tengah masyarakat dapat semakin dirasakan manfaatnya dan turut serta berkontribusi membangun Banua bersama pemerintah,” ujar politisi muda dari PAN itu.
H Rais menambahkan, bahwa substansi dalam Raperda ini juga akan disesuaikan dengan visi misi kepala daerah yaitu, Gubernur Kalimantan Selatan, H Muhidin. Hal ini sebagai bentuk sinergi antara pemerintah daerah dan masyarakat sipil, termasuk ormas, dalam mewujudkan pembangunan daerah yang inklusif.
"Ormas adalah mitra strategis pemerintah dalam pembangunan. Karena itu, perlu regulasi yang tidak hanya mengatur, tetapi juga memberdayakan mereka secara aktif, sesuai nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945,” jelasnya.
Mengacu pada data Badan Kesbangpol Kalsel tahun 2023, terdapat 121 ormas yang terdaftar di provinsi ini, terdiri dari 107 ormas berbadan hukum dan 14 tidak berbadan hukum. Dalam skala nasional, menurut data Kemendagri, jumlah ormas di Indonesia mencapai 570.000 pada tahun 2024.
"Ini menunjukkan dinamika dan kontribusi ormas yang sangat signifikan. Oleh karena itu, raperda ini diharapkan menjadi langkah konkret menghadirkan ormas yang sehat, transparan, akuntabel, dan profesional,” ucap Rais. (sar/mah/jp).