TAMIANG LAYANG- Polres Barito Timur, Polda Kalimantan Tengah berhasil mengamankan seorang pemuda yang diduga melakukan tindak pidana pengancaman terhadap seorang pelajar menggunakan senjata tajam.
Kapolres Barito Timur, AKBP Eddy Santoso melalui Kasat Reskrim AKP Adhy Heriyanto menyampaikan, bahwa insiden tersebut terjadi pada Jum'at, 16 Mei 2025, sekitar pukul 11.00 WIB di sebuah warung milik warga di Desa Pangkan, Kecamatan Paku, Barito Timur.
"Korban seorang pelajar, melaporkan bahwa dirinya diancam oleh pelaku N (26) saat sedang bersantai dan bermain internet di warung tersebut. Berdasarkan keterangan korban, pelaku sempat pergi, namun kembali dengan membawa sebilah parang dan secara tiba-tiba menebaskan senjata tajam tersebut ke arah meja tempat korban duduk," ujar AKP Adhy Heriyanto di Tamiang Layang, Selasa (20/5/2025).
Mengetahui hal itu, korban langsung melarikan diri ke arah Sekolah Dasar (SD) Desa Pangkan untuk menyelamatkan diri.
"Pelaku sempat mengejar sejauh sekitar 10 meter sebelum menghentikan aksinya. Kejadian tersebut menimbulkan kepanikan dan ketakutan mendalam bagi korban," ujarnya lagi.
AKP Adhy menambahkan, aksi pelaku disaksikan langsung oleh pemilik warung, Samsul Pajri, serta seorang anggota Polri, Alfin Arya Setia Pratama, yang berada di lokasi terpisah.
"Pihaknya turut mengamankan rekaman CCTV dari lokasi kejadian sebagai barang bukti serta telah menerima laporan terkait peristiwa tersebut, sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/29/V/2025/SPKT.UNIT RESKRIM/POLSEK DUSUN TENGAH," kata AKP Adhy.
"Langkah-langkah yang telah kami lakukan meliputi pembuatan laporan polisi, pengumpulan barang bukti, olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi-saksi, serta mengamankan pelaku untuk proses penyidikan lebih lanjut," ungkapnya.
Pelaku dijerat dengan pasal 335 ayat (1) KUHP tentang pengancaman, dan/atau Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin.
"Dalam waktu dekat kami akan melaksanakan gelar perkara, menetapkan status tersangka, serta melengkapi administrasi penyidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tambah AKP Adhy.
Pihaknya menegaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius dalam upaya menjaga rasa aman dan ketertiban masyarakat, khususnya di wilayah hukum Polres Barito Timur. (iwn/jp).