BREAKING NEWS

Senin, 05 Mei 2025

Polres Bartim Reka Ulang Kasus Pembunuhan di Pasar Temanggoeng Djaya Karti Tamiang Layang

TAMIANG LAYANG- Polres Barito Timur, Polda Kalimantan Tengah menggelar rekonstruksi atau reka ulang dalam kasus pembunuhan terhadap seorang pemuda berinisial ABN yang terjadi di Lantai 2 Pasar Pasar Temanggoeng Djaya Karti Kelurahan Tamiang Layang, Kecamatan Dusun Timur, Barito Timur. 

Kapolres Barito Timur, AKBP Eddy Santoso melalui Kasat Reskrim Polres Barito Timur, AKP Adhy Heriyanto di sela reka ulang di Halaman Mapolres Barito Timur, Senin (5/5/2025) mengatakan, tersangka RH warga Desa Magantis, Kecamatan Dusun Timur, ditambah seorang tersangka berinisial BY memperagakan secara langsung penganiayaan hingga menyebabkan korbannya meninggal.

"Rekonstruksi kami adakan di Mapolres Barito Timur. Tersangka RH, bersama para saksi kami hadirkan dalam rekonstruksi," katanya.

Menurut dia, dalam reka ulang ada sebanyak 23 adegan diperagakan oleh tersangka mulai dari saat tersangka cek cok dengan korban, pulang kerumah untuk mengambil sajam hingga tersangka menghabisi korban. 

"Dalam reka adegan tersebut diketahui korban pertama kali menendang tersangka menggunakan lutut kanan dan memukul tersangka sebanyak 3 kali," katanya.

Kemudian, korban balik mengantar anaknya. Sedangkan tersangka menelpon tersangka BY untuk memberitakan kejadian tersebut. 

Tidak lama seusai menelpon, ternyata korban kembali datang untuk menantang tersangka RH berkelahi hingga pulang kerumah. 

Selanjutnya, tersangka RH menggunakan sepeda motor pulang untuk mengambil parang, dan ketika tersangka RH lewat di depan Pasar Temanggoeng Djaya Karti melihat korban memarkirkan sepeda motornya. 

Dengan membawa dua buah parang yang dibuat dalam tas raket dan satu badik yang diselipkan di pinggang dari rumah. Kemudian, tersangka RH sesampai di belakang gereja di sekitar pasar memarkirkan motornya, yang mana sudah ada tersangka BY. Lalu, tersangka RH menceritakan terkait permasalahan yang dilakukan korban. 

Tersangka BY mempertanyakan kepada tersangka RH terhadap tas raket yang dibawa dan mengambilnya yang ternyata berisi sebuah parang. Tak berselang lama datang seorang saksi, dan ikut berkumpul. 

Selanjutnya, ke dua tersangka dan saksi berjalan beriringan ke dalam pasar untuk mencari korban. Lalu, tersangka RH dan BY berpencar untuk mencari korban. Sedangkan saksi ke parkiran. 

Kemudian, saksi berbalik ke tempat asal dan menyusul ke dua tersangka hingga bertemu di ujung jalur 1 Pasar Temanggoeng Djaya Karti Lantai 2.

Setelah bertemu, saksi dan ke dua tersangka berjalan menuju jalur 2 pasar. Dan tersangka RH melihat anak korban di blok kosong lantai 2 dan korban yang sedar bersandar. 

Lalu, tersangka RH dan BY langsung mendatangi korban. Sedangkan saksi hanya terdiam. 

Selanjutnya, tersangka RH langsung membacok dengan menggunakan parang ke arah leher korban, namun sempat ditangkis. Dan tersangka RH kembali mengayunkan parang dan terkena pundak belakang hingga korban tersungkur. 

Pada saat korban terbaring ke arah kanan, tersangka RH kembali mengayunkan parang ke arah kepala korban sebanyak 2 kali. 

Saksi yang saat itu berada di TKP berbalik karena tidak sanggup melihat. Kemudian, tersangka BY mengambil parang dalam tas dan mengayunkan ke arah belakang bahu korban hingga parang terlepas. 

Karena terlepas, tersangka BY mengambil parang yang berada di tangan tersangka RH dan langsung membacok dan mengayunkan ke arah bahu korban sebanyak 2 kali. 

Lalu, tersangka RH kembali mengambil badik yang diselipkan dipinggangnya dan menusukannya ke arah dada bawah sebanyak 3 kali. Setelah itu, tersangka RH kembali mengambil parang pada tangan tersangka BY. Kemudian mengayunkan ke arah korban sebanyak 1 kali. 

Selanjutnya, tersangka BY mengambil parang yang terlempar dan membersihkan parang itu. Lalu, tersangka BY dan RH serta saksi balik menuju keluar pasar dan ke arah parkiran sepeda motor. 

Lalu, tersangka BY membonceng tersangka RH bersama saksi ketempat temannya bermain game. 

"Setiba dirumah, tersangka RH dan BY bermufakat jikalau tertangkap, tersangka RH akan bertanggung jawab dan seolah-olah pelakunya. Sedangkan tersangka BY seolah-olah ingin melerai," ungka AKP Adhy Heriyanto. 

Sebelumnya, polisi menetapkan berinisial RH warga Desa Magantis, Kecamatan Dusun Jawa Timur, sebagai tersangka pembunuhan di Lantai 2 Pasar Temanggoeng Djaya Karti Tamiang Layang. 

Setelah beberapa waktu lalu dilakukan pengembangan, polisi kembali melakukan penangkapan terhadap tersangka BY. 

Pelaku disangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. (iwn/jp). 

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes