BREAKING NEWS

Jumat, 02 Mei 2025

Polres Seruyan Musnahkan Barang Bukti Narkoba 17,51 Gram Sabu

KUALA PEMBUANG- Kepolisian Resort (Polres) Seruyan, Kalimantan Tengah memusnahkan barang bukti sitaan kasus narkoba berupa 17,51 gram sabu-sabu, Jum'at (2/5/2025).

Kegiatan yang berlangsung di Teras Aula Patriatama 95 Polres Seruyan tersebut dipimpin oleh Kapolres Seruyan, AKBP Hans Itta Papahit diwakili Kasat Resnarkoba IPTU Dwi Tri Yanto, didampingi Kasi Pidum Kejari Seruyan, Arditya Bima Yogha, dan Perwakilan Dinas Kesehatan Seruyan, Rica, serta dihadirkan pula enam orang tersangka. 

Kapolres Seruyan, AKBP Hans Itta Papahit melalui Kasi Humas Polres Seruyan IPTU Yudi Hernawan menjelaskan, bahwa barang bukti yang dimusnahkan ini hasil pengungkapan kasus narkoba oleh Satuan Resnarkoba Polres Seruyan, Polda Kalimantan Tengah.

"Barang bukti ini didapat dari enam orang tersangka yang masing-masing berinisial SI, NH, RAS, ES, RP, dan MS," kata IPTU Yudi Hernawan. 
Ia menuturkan, pemusnahan barang bukti ini berdasarkan hasil persetujuan Kejaksaan Negeri Seruyan. 

IPTU Yudi Hernawan menyebutkan, bahwa pemusnahan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan cara dimasukan kedalam wadah plastik yang berisi air, yang dicampur dengan cairan pembersih lantai atau karbol dan diaduk sampai rata.

"Setelah sabu tersebut larut didalam campuran air dan cairan pembersih lantai atau karbol kemudian di buang ke dalam lobang yang telah disiapkan dan ditimbun menggunakan tanah," demikian IPTU Yudi Hernawan. (gan/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes