KANDANGAN- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Selatan menggelar rapat paripurna dengan membahas 2 Raperda.
Rapat yang dilaksanakan di ruang utama Gedung DPRD ini dipimpin oleh Wakil Ketua I, H Husnan, dan dihadiri oleh Sekretaris Daerah, H Muhammad Noor, Rabu (07/05/2025).
Adapun rapat I berisikan Pemandangan Umum Fraksi-ffaksi DPRD HSS atas Raperda Eksekutif tentang Perubahan Kedua atas Perda No. 1 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Sementara agenda kedua adalah mendengarkan Jawaban DPRD terhadap Pendapat Bupati HSS atas Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Sekda HSS, HM. Noor mengucapkan terima kasih kepada fraksi-fraksi yang telah menyampaikan pemandangan umumnya, dan secara umum sebagian besar fraksi menyetujui perubahan ini.
"Walau ada beberapa fraksi yang akan membahas di tahap selanjutnya, kita berharap ini bisa cepat tuntas dan bisa segera dijadikan Perda untuk memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat berkenaan dengan administrasi kependudukan," ungkap Sekda HM. Noor usai rapurna berakhir.
Terkait Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, ujar Sekda HM. Noor, bahwa pada prinsipnya pihak legislatif dan eksekutif sama saling memahami pentingnya untuk membuat Perda tentang perlindungan lahan ini.
"Karena Perda ini dibuat memang sebagai perlindungan bagi warga yang bergelut di bidang pertanian," ungkapnya.
Rapat paripurna dengan 2 agenda ini secara sah bisa mengambil keputusan dan sudah memenuhi kourum, karena dihadiri lebih dari setengah anggota dewan. Sementara dari pihak eksekutif turut hadir pula para Asisten, Staf Ahli dan beberapa Kepala OPD lingkup Pemkab HSS. (ari/jp).