KUALA PEMBUANG- Warga Kecamatan Tanjung Hanau, Kabupaten Seruyan, Peri Susanto, selaku pemegang kuasa hukum penuh dari ahli waris Almarhum Komarudin meminta untuk hentikan aktivitas Perusahaan Besar Swasta (PBS) PT. Sawitmas Nugraha Perdana (SNP) yang bergelut dibidang perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Tanjung Hanau, Kabupaten Seruyan.
Hal ini dengan melakukan pemasangan plang berupa baliho peringatan dibeberapa titik lahan yang bersengketa kepada pihak perusahaan yang bersangkutan untuk menghentikan aktivitas kegiatan, Senin (5/5/2025).
Peri Susanto selaku kuasa hukum dan juga sebagai pihak ahli waris lahan sengketa mengungkapkan, bahwa terkait masalah lahan sengketa itu, pihaknya melakukan penghentian dan pemasangan baliho, dilahan 10 hektare, dan terbagi menjadi 2 titik.
Titik Pertama (1) Blok H26 Devisi X seluas 7 hektare dan titik kedua (2) berada dilokasi Kolam Limbah PKS PT. SNP seluas 3 hektare.
Peri Susanto meminta kepada pihak perusahaan agar secepatnya lahan ini diselesaikan agar tidak menimbulkan permasalahan baru.
Peri Susanto menyebutkan, bahwa hal ini adalah penyebab atau pemicu dari buntut sengketa lahan yang berlarut-larut penyelesaiannya dari pihak PT. SNP.
"Untuk itu, kami minta pihak perusahan ini untuk hentikan aktivitasnya sementara sampai ada kuputusan yang tetap," ungkapnya.
Menurut dia, pihaknya melakukan pemberhentian aktivitas PT. SNP tersebut memiliki dasar hukum yang kuat.
"Sehingga tidak boleh ada intervensi dari pihak perusahaan yang bersangkutan ataupun dari pihak manapun juga," tegas Peri Susanto.
Adapun dasar hukum itu berdasarkan No.Pol : B/365/lV/RES/.1.24./2025/Reskrim, Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan No.21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan. Selain itu, juga dilindungi oleh Undang-undang (UU) No.05 Tahun 1960, tentang peraturan Dasar dan Pokok-pokok Agraria (UUPA).
"Apabila ada yang melanggar, akan dianggap sebagai tindakan melawan hukum dan melawan Undang-undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini," demikian Peri Susanto. (gan/jp).