PALANGKA RAYA- Sebanyak 11 orang ahli waris dari Desa Kasali Baru, Kecamatan Banama Tingang, Kabupaten Pulang Pisau, melaporkan dugaan penyerobotan tanah ke Polda Kalimantan Tengah, Senin (19/5/2025). Mereka tidak terima lahan miliknya seluas 16,99 hektare dijual oleh pihak lain kepada sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit tanpa izin.
Para ahli waris menduga lahan tersebut telah dilepaskan ke pihak perusahaan melalui surat tanah yang dibuat secara sepihak tanpa persetujuan mereka. Dalam pelaporannya ke Polda Kalteng, mereka didampingi oleh kuasa hukum, Jeffriko Seran.
"Perusahaannya adalah PT. AGL. Dari sisi perusahaan, mereka menganggap pelepasan lahan sudah sesuai prosedur karena ada dokumen SPT. Namun, ternyata surat tersebut dipalsukan oleh seseorang berinisial H,” ungkap Jeffriko usai dari ruangan Direskrimum Polda Kalteng, Senin petang.
Jeffriko menjelaskan, H mengklaim bahwa lahan itu adalah garapannya sejak tahun 2008. Namun, para ahli waris menyatakan mereka sudah menggarap lahan tersebut sejak tahun 1969 dan memiliki bukti berupa tanam tumbuh.
"Baik H maupun para ahli waris memang belum memiliki surat resmi, karena lahan tersebut berstatus Hutan Produksi (HP), sehingga belum dapat diterbitkan SPT. Namun, pada tahun 2023 tiba-tiba terbit surat atas nama H, dan lahan itu kemudian dijualnya ke perusahaan,” jelasnya.
Objek tanah yang dipermasalahkan tersebut diketahui berada di dua wilayah, Desa Kasali Baru dan Desa Pahiwan, Kecamatan Banama Tingang, Kalimantan Tengah.
"Dalam laporan kami, ada tiga orang yang kami adukan. Pertama, pelaku pemalsuan surat dan tanda tangan serta penyerobotan tanah,” kata Jeffriko.
Ia menambahkan, dua orang lainnya dilaporkan karena memberikan keterangan palsu di persidangan. Kasus ini sebelumnya memang telah dibawa ke Pengadilan Negeri Pulang Pisau.
"Salah satu saksi di bawah sumpah mengaku bukan saudara kandung, padahal faktanya mereka bersaudara, satu ayah. Ini yang menjadi dasar laporan keterangan palsu di persidangan,” tutup Jeffriko. (emca/jp).