BUNTOK- Pemerintah Kabupaten Barito Selatan melakukan kaji banding ke Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Pemkab Kotim) terkait rencana penggunaan tapping box untuk memantau dan mencatat setiap transaksi wajib pajak rumah makan (restoran) dan hotel serta penerapan regulasi pajak daerah dan retribusi daerah dalam rangka optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Barito Selatan ke Kota Sampit, Rabu (18/6/2025).
Rombongan kaji banding itu dipimipin oleh Wakil Bupati Barito Selatan, Khristianto Yudha dan diikuti OPD terkait.
Kedatangan Wabup Khristianto Yudha dan rombongan disambut Wakil Bupati Kotim, Irawati dan jajaran OPD terkait.
Dalam kesempatan itu, Wabup Barito Selatan, Khristianto Yudha, mengatakan bahwa seperti yang diketahui bersama, beberapa bulan yang lalu, tepatnya tanggal 22 April 2025, Pemkab Kotim resmi meluncurkan pemasangan alat pemantau transaksi pajak daerah di tiga hotel sebagai tahap awal, yang bertujuan untuk meningkatkan transparansi, mencegah kebocoran, serta memperkuat pengawasan dan pelaporan terhadap PAD, terutama dari sektor jasa perhotelan, restoran, dan hiburan.
"Sesuao uang dijelaskan Kepala Bapenda Kotim, Ramadansyah, bahwa alat itu bekerja secara digital dan real-time, langsung mencatat setiap transaksi pembayaran yang dilakukan oleh konsumen. Melalui barcode yang bisa discan, konsumen dapat melihat bukti pembayaran dan bertanya kepada pihak kepada pihak usaha. Karena konsumen itu tidak hanya membayar jasa, tapi juga melaksanakan kewajiban kepada daerah," kata Wabup Barsel.
Atas hal tersebut, kata Khristianto Yudha, pihaknya terinspirasi untuk melakukan kaji banding ke Pemkab Kotim karena sudah resmi meluncurkan pemasangan alat pemantau transaksi pajak daerah.
"Inisiatif pemasangan alat pemantau ini juga merupakan bagian dari implementasi Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 dan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah, serta sejalan dengan arahan Monitoring Center for Prevention (MCP) dari Komisi Pemberantasan (KPK)," tutup Khristianto Yudha. (zi/jp).