BREAKING NEWS

Senin, 30 Juni 2025

Disdik Bartim Memastikan Kelancaran Proses SPMB 2025

TAMIANG LAYANG- Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Timur memastikan proses seleksi penerimaan murid baru (SPMB) tahun ajaran 2025 berjalan lancar dan transparan.

"Kami mengikuti arahan Kemendikdasmen guna menjamin akses pendidikan yang merata dan berkualitas," kata Kepala Disdik Barito Timur, Sabai di Tamiang Layang, Senin (30/6/2025). 

Sabai menegaskan, akan melakukan tindakan tegas apabila ada laporan terkait penerimaan siswa baru. 

"Apabila nantinya ada temuan atau titipan dalam penerimaan siswa baru. Kami akan tindak tegas bagi sekolah yang melakukan pelanggaran," katanya.

Sabai menjelaskan, bahwa untuk kabupaten sendiri hanya memiliki kewenangan terhadap penerimaan siswa, baik Sekolah Dasar ataupun Sekolah Lanjutan Tingkap Pertama (SLTP). Sedangkan untuk tingkat Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) menjadi tanggungjawab dan kewenangan pemerintah Provinsi. 

Meski demikian ujar Sabai, pihaknya juga membantu melakukan pengawasan dalam pendaftaran tersebut. Sehingga apabila nantinya ditemukan akan dilaporkan kepada pihak terkait.

"Kami akan lakukan koordinasi kepada Disdik Provinsi apabila nantinya ada temuan terkait permasalahan penerimaan khusus untuk SLTA. Kami ikut membantu pengawasan dan melaporkan nantinya," ujarnya.

Sabai menambahkan, pihaknya juga sudah menerbitkan Keputusan Kepala Dinas Nomor 0447.a Tahun 2025, tentang Penetapan Domisili Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri se-Barito Timur untuk Tahun Ajaran 2025/2026.

"Kebijakan tersebut bertujuan untuk menjamin pemerataan penerimaan peserta didik baru (PPDB) di seluruh wilayah Barito Timur, dengan mengacu pada zonasi domisili calon siswa," tambahnya. 

"Dengan diterapkannya ketentuan domisili ini, kami ingin menjamin keadilan dan pemerataan akses pendidikan bagi seluruh masyarakat Barito Timur,” imbuhnya. 

Sabai menjelaskan, aturan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan bersifat mengikat. Namun demikian, Dinas Pendidikan tetap membuka kemungkinan revisi apabila di kemudian hari ditemukan kekeliruan dalam penetapan zonasi.

Kebijakan ini disusun berdasarkan berbagai peraturan perundang-undangan, seperti Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-undang Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Menteri Pendidikan terkait sistem PPDB.

Dengan adanya sistem zonasi domisili ini, Dinas Pendidikan ingin memastikan pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2025/2026 di Barito Timur dapat tercipta pemerataan dalam penerimaan murid baru nanti. (iwn/jp). 

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes