TAMIANG LAYANG- Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Timur melakukan pemusnahan berbagai barang bukti dari perkara tindak pidana umum yang sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap, di halaman belakang kantor kejari setempat, Senin (30/6/2025).
Kegiatan ini dihadiri oleh Kajari Barito Timur, Yedivia Rum, Wakil Ketua PN Tamiang Layang, Kasat Resnarkoba Polres Bartim, Kabag Umum Setda Bartim, Perwakilan Dinas Kesehatan Bartim, Camat Benua Lima, Kepada Desa Gudang Seng, Para Kasi Kejari Bartim, dan tamu undangan lainnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Barito Timur, Yedivia Rum, menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap dilakukan dengan cara dipotong, dibakar, dan dilarutkan ke dalam air.
"Barang bukti yang dimusnahkan ini berasal dari 46 perkara inkrah periode Desember 2024 hingga Juni 2025, dengan jumlah barang bukti sebanyak 225 yang terdiri dari 63 paket sabu dengan berat 85,23 gram, 12.000 tablet obat, 5 pucuk senjata tajam, 1 handphone, 10 timbangan digital, plastik klip, baju alat panen dan lainnya," kata Yedivia Rum kepada wartawan.
Yedivia Rum merinci, barang bukti yang dimusnahkan itu terdiri dari kasus narkotika sebanyak 19 perkara, perkebunan 2 perkara, penganiayaan 4 perkara, penggelapan 1 perkara, dan kesehatan 1 perkara.
Kemudian perlindungan anak 1 perkara, penipuan 2 perkara, ITE 1 perkara, perlindungan anak 6 perkara, perzinahan 1 perkara, pencurian 7 perkara, penadahan 1 perkara, dan perjudian 1 perkara.
Yedivia Rum menyebutkan, bahwa pemusnahan di Kejari Barito Timur ini merupakan realisasi dari ketentuan pasal 270 KUHAP dan pasal 30 UU RI nomor 11 tahun 2021 tentang perubahan atas UU nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
"Selanjutnya menjadi dasar kewenangan Jaksa selaku Penuntut Umum untuk bertindak sebagai eksekutor (pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap)," tutupnya. (iwn/jp).