BREAKING NEWS

Jumat, 13 Juni 2025

Legislator Ini Pertanyaan Terkait Infrastruktur Jalan dan Pj Kades yang Hampir 50 Persen di Seruyan

KUALA PEMBUANG- Anggota DPRD Kabupaten Seruyan, Arahman, mempertanyakan terkait infrastruktur jalan dan masalah Kepala Desa. 

"Ini kami tanyakan karena pada pandangan umum fraksi-fraksi yang dibacakan pada rapat paripurna sebelumnya belum terjawab oleh Bupati Seruyan," ucap Arahman kepada Wakil Bupati Seruyan, H Supian pada rapat paripurna masa persidangan III tahun sidang 2024-2025 dengan agenda penyampaian Jawaban Bupati Seruyan atas Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Seruyan terkait Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat serta Raperda Penyelenggaraan Perpustakaan, di Aula Gedung Paripurna DPRD Seruyan, Jum'at (13/6/2025).

Legislator Partai Demokrat ini, menyampaikan bahwa pihaknya sangat prihatin melihat kondisi insfratruktur jalan didaerah hulu terutama di wilayah Dapil II dan Dapil III. 

"Warga disana sampai berjibaku melakukan gotong royong dan berswadaya dengan mengumpulkan iuran untuk memperbaiki jalan tersebut agar bisa dilalui, dan permasalahan ini tidak pernah terjadi sebelumnya terutama 15 tahun terakhir," ucap Arahman dengan tegas. 

"Kami mohon kiranya Pemerintah Daerah untuk segera memperhatikan masyarakat disana dengan langkah memperbaiki insfratruktur jalan tersebut, agar nantinya disaat ada masyarakat yang sedang sakit tidak sampai meninggal dijalan dikarenakan oleh buruknya insfratruktur jalan," tambahnya. 

Selain itu, Arahman juga mempertanyakan masalah Kepala Desa, yang mana hampir 50 persen lebih dijabat oleh Penjabat (Pj) Kepala Desa. Dan yang diangkat oleh pemerintah sebagai Penjabat (Pj) tersebut berasal dari ASN yang notabenenya dari tenaga guru dan kesehatan. Sedangkan tenaga guru dan kesehatan di Seruyan sangat minim. 

"Hal itu sangat berefek pada kegiatan belajar mengajar dan pelayanan kesehatan, sehingga berpengaruh kepada pelayanan publik," ujarnya. 

"Pj Kades selain sebagai guru dan perawat, mereka juga mengurus desa, bagaimana bisa maksimal untuk pelayanan kepada masyarakat maupun menjalankan tugasnya sebagai pemerintahan," imbuhnya. 

Arahman berharap, Pemerintah Daerah segera mengambil langkah tegas untuk melaksanakan pemilihan Kepala Desa dalam waktu dekat ini, dan jangan sampai menunggu Peraturan Pemerintah (PP), karena itu nantinya tidak beda jauh dari undang-undang nomor 3 tahun 2024.

"Kami minta pemerintah daerah segera melakukan ini karena sebentar lagi kita memasuki tahun 2026, dimana masa jabatan mereka juga habis," tandasnya. (gan/jp). 

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes