BANJARMASIN- Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menggelar rapat kerja guna membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pangan. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Komisi II DPRD Kalsel, Senin (2/6/2025).
Dalam pernyataannya, Ketua Pansus II H Jahrian, menegaskan pentingnya pembentukan payung hukum yang kuat untuk menjamin ketahanan pangan di Kalimantan Selatan.
Ia menilai, bahwa ketahanan pangan merupakan inti dari kelangsungan hidup masyarakat banyak.
"Sebab, ketahanan pangan ini adalah sebagai inti, bahkan kelanjutan hidup untuk orang banyak. Hak hidup untuk orang banyak,” ujar H Jahrian.
Ia juga menekankan perlunya dukungan dari seluruh pemangku kepentingan, mulai dari instansi pemerintah daerah, lembaga vertikal, hingga kepada Gubernur, Menteri, dan bahkan Presiden Republik Indonesia.
H Jahrian juga menyampaikan, bahwa aspek krusial dalam pembahasan Raperda ini adalah soal kejelasan aturan hukum. Menurutnya, peraturan yang jelas akan menjadi landasan kuat bagi pemerintah, swasta, dan seluruh stakeholder dalam menjalankan usaha di bidang pangan, sekaligus memberikan perlindungan hukum terhadap para pelaku usaha di sektor ini.
"Makanya undang-undang pangan ini kita menghendaki, tadinya dua kan, kita gabung jadi satu. Ketahanan pangan sekaligus juga sebagai perlindungan dari pelaku industri, ataupun pelaku pembuat produksi ketahanan pangan itu sendiri,” ungkapnya. (sar/mah/jp).