TAMIANG LAYANG- Pemerintah Kabupaten Barito Timur menggelar upacara Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia Tahun 2025. Kegiatan dilaksanakan di Halaman Kantor Bupati Barito Timur, Rabu (17/6/2025).
Bertindak selaku Inspektur Upacara, Asisten I Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Barito Timur, Ari Panan P Lelu dan diikuti seluruh Pejabat dan Pegawai di Lingkungan Pemkab Barito Timur. Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia Tahun 2025 ini bertemakan "Hentikan Polusi Plastik".
Menteri Lingkungan Hidup RI, Hanif Faisol Nurofiq dalam sambutan tertulis yang dibacakan Asisten I Setda Barito Timur, Ari Panan P Lelu, menyampaikan bahwa momen ini bukan sekadar seremoni tahunan, melainkan panggilan moral, seruan aksi kolektif, dan momentum penyadaran bersama.
Ia mengatakan, bahwa tema peringatan HLH Sedunia Tahun 2025 ini bukan sekadar slogan.
"Ini wujud tanggung jawab kita menjawab tantangan utama ancama planet yang meliputi perubahan iklim, hilangnya keanekaragaman hayati, dan polusi. Ketiganya saling berkaitan, dan polusi plastik adalah simbol sekaligus akibat dari cara hidup yang tak berkelanjutan," ujarnya.
Ia menyebutkan, bahwa dampak yang ditimbulkan dari Polusi Plastik sangat serius. Di antaranya ekosistem laut rusak; biota seperti penyu, burung laut, dan ikan terancam; serta nelayan kehilangan sumber penghidupan.
"Selanjutnya, biaya pengelolaan meningkat drastis; pariwisata menurun karena pantai yang tercemar, dan dan yarıg lebih berbahaya mikroplastik kini ditemukan dalam air minum, garam, bahkan dalam tubuh manusia," sebutnya.
Ia menjelaskan, bahwa Pemerintah Indonesia telah menegaskan target besar 100% pengelolaan sampah pada tahun 2029, sebagaimana tertuang dalam RPJMN 2020- 2024 dan arahan langsung Bapak Presiden, baik dari hulu dan hilir.
"Di hilir, melarang TPA open dumping secara bertahap; meningkatkan DAK dan insentif bagi daerah; membangun infrastruktur pengolahan di 33 kota besar; dan memperkuat skema Extended Producer Responsibility (EPR) bagi produsen. Sedangkan di hulu, melarang impor scrap plastik; mendorong pembatasan plastik sekali pakai melalui perda-perda daerah, menggalakkan edukasi publik dan ekonomi sirkular; dan menyusun regulasi pelarangan produksi plastik sekali pakai yang sulit didaur ulang," terangnya.
Ia menambahkan, bahwa di tingkat internasional, Indonesia membawa lead by example, dan pada bulan Agustus mendatang, Indonesia akan hadir dalam forum INC-52 di Jenewa, perundingan terakhir penyusunan konvensi global yang mengikat secara hukum menghentikan polusi plastik.
"Kami mendorong keadilan lingkungan, akuntabilitas produsen global, dan dukungan nyata bagi negara berkembang. Indonesia hadir bukan sebagai korban pencemaran global, tetapi sebagai pemimpin solusi," tambahnya.
Dalam kesempatan itu, ia juga meminta kepada para Gubernur, Bupati, dan Wali Kota untuk segera membuat Perda pelarangan plastik sekali pakai; membangun bank sampah dan fasilitas daur ulang lokal; dan terapkan zero waste to landfll sebagai visi bersama.
"Selanjutanya, sedikan sekolah, pasar, tempat ibadah, dan kantor sebagai ruang edukasi hidup tanpa sampah," jelasnya. (iwn/jp).

















