MARABAHAN- Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Kuala melaksanakan pemusnahan barang rampasan yang telah berkekuatan hukum tetap, di aula dan halaman Kantor Kejaksaan Negeri Batola, Rabu (25/6/2025).
Pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap barang bukti dari total 35 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Kegiatan ini dihadiri Wakil Bupati Barito Kuala, Sekretaris DPRD, unsur Forkopimda, tokoh masyarakat, dan alim ulama serta tamu undangan lainnya.
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Mahardhika Prima Wijaya Rosady, menyampaikan bahwa barang rampasan yang dimusnahkan berasal dari perkara-perkara yang telah memperoleh putusan hukum tetap sejak Januari hingga Mei 2025, termasuk perkara sebelumnya yang kini telah inkracht.
"Kasus narkotika masih mendominasi dengan jumlah 20 perkara, diikuti kategori Kamnegtibum dan TPUL sebanyak 7 perkara, serta Oharda sebanyak 8 perkara," ujar Mahardhika.
Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan. Antara lain narkotika jenis metamfetamin (sabu) sebanyak 91,27 gram, senjata tajam sebanyak 2 bilah, pakaian sebanyak 12 lembar dan barang lainnya sebanyak 112 buah.
"Barang bukti ini dimusnahkan dengan cara dibakar dan dihancurkan, sebagai bagian dari prosedur hukum dan pencegahan penyalahgunaan kembali," tambah Mahardhika.
Mahardhika menjelaskan, bahwa kegiatan pemusnahan ini rutin dilaksanakan tiga kali dalam setahun dan kegiatan kali ini merupakan pemusnahan kedua sepanjang tahun 2025.
“Dengan mengundang Forkopimda dan elemen masyarakat, kami ingin menunjukkan komitmen transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan barang rampasan serta kinerja kami sebagai aparat penegak hukum,” pungkasnya. (ben/mah/jp).