BREAKING NEWS

Jumat, 20 Juni 2025

Polsek Selat Bekuk Pelaku Curat di Kapuas

KUALA KAPUAS- Unit Reskrim Polsek Selat, Polres Kapuas berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) atau yang lebih dikenal dengan istilah “bongkar rumah”, yang terjadi di wilayah Kelurahan Selat Hulu, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.

Kapolres Kapuas, AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas, AKP Rizki Atmaka Rahadi, Jum'at (20/6/2025) kepada wartawan membenarkan atas penangkapan terhadap seorang pria berinisial A (28) alias Ulah, yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian tersebut.

Ia menjelaskan, peristiwa pencurian terjadi pada Kamis, 19 Juni 2025 dini hari sekitar pukul 01.00 WIB, di rumah milik Sudaryono (36), seorang pedagang asal Jalan Cilik Riwut, Kelurahan Selat Hulu, Kecamatan Selat. 

Saat itu, korban bersama istrinya tengah berjualan obat-obatan tradisional di Pasar Pulang Pisau sejak Rabu (18/6/2025) sore.

Setibanya di rumah, korban mendapati pintu rumah bagian depan dalam kondisi terbuka dan terdapat bekas congkelan. 

"Setelah dilakukan pengecekan, diketahui sejumlah barang berharga telah hilang, di antaranya satu unit TV LG 50 inci, dua kipas angin, satu kompor gas merk Rinnai, dua tabung gas 3 kg, satu magic com merk Yong Ma, dua tas, satu jerigen berisi bensin lima liter, hingga satu unit helm," terang AKP Rizki Atmaka Rahadi. 

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp10 juta dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Selat.

"Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi dari warga, pada Jum'at (20/6) sekitar pukul 11.00 WIB, petugas berhasil membekuk pelaku di sebuah barak yang berada di Jalan Kapuas, Kelurahan Selat Hulu," tambah AKP Rizki Atmaka Rahadi. 

Dalam penangkapan tersebut, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti yang merupakan hasil curian, termasuk satu buah TV LG 50 inci, kipas angin, kompor gas, tabung gas, dan perlengkapan lainnya.

"Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya dan menjelaskan bahwa ia masuk ke dalam rumah korban dengan cara merusak atau mencongkel engsel gembok pintu depan menggunakan sebilah pisau dapur. Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil sejumlah barang berharga dan melarikan diri," tutur AKP Rizki Atmaka Rahadi. 

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

AKP Rizki Atmaka Rahadi juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap lingkungan sekitar.

"Dan segera melapor kepada pihak berwajib apabila menemukan hal-hal mencurigakan di wilayahnya," tutupnya. (rob/jp). 

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes