TAMIANG LAYANG- Seorang gadis berkebutuhan khusus berusia 19 tahun menjadi korban dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh pria berinisial E (43), yang tak lain adalah pegawai negeri sipil (PNS) setempat.
Perbuatan keji itu terjadi di tempat yang seharusnya menjadi ruang aman bagi generasi muda yaitu, lingkungan sekolah dasar, tepatnya di toilet, Minggu (1/6/2025).
Kisah tragis ini terkuak setelah ayah korban, pulang ke rumah dan mendapati putrinya dalam kondisi shock, menangis, dan tampak sangat terguncang.
Dengan suara terbata dan ketakutan, korban akhirnya mengaku bahwa dirinya telah diseret masuk ke dalam toilet sekolah oleh pelaku. Kemudian, dipaksa melepas pakaian dan mengalami pelecehan serta percobaan persetubuhan dari arah depan dan belakang. Pelaku bahkan mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun.
Tak butuh waktu lama, Satuan Reskrim Polres Barito Timur langsung bergerak cepat. Korban dibawa untuk visum et repertum di RSUD Tamiang Layang. Barang bukti seperti pakaian korban dan satu unit sepeda motor milik pelaku ikut diamankan.
“Ini merupakan kasus yang sangat serius. Korban adalah penyandang disabilitas yang seharusnya dilindungi. Kami akan memproses hukum pelaku dengan tegas dan transparan," ujar Kapolres Barito Timur, AKBP Eddy Santoso melalui Kasat Reskrim, AKP Adhy Heriyanto, Selasa (3/6/2025).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 6 huruf b dan c UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Adhy menambahkan, penyidik juga tengah mempersiapkan gelar perkara dan telah menjalin koordinasi dengan DP3AKB Barito Timur untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan yang layak. (iwn/jp).