TAMIANG LAYANG- Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) memasang plang penertiban di wilayah perkebunan milik PT. Ketapang Subur Lestari (KSL) dan PT. Indopenta Sejahtera Abadi (ISA) di Kabupaten Barito Timur, Selasa (24/6/2025).
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya percepatan penyelesaian tata kelola lahan perkebunan dalam kawasan hutan.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kapten Czi Ahmad Munir, Komandan SSK 5 Satgas Garuda, dengan didampingi 8 personel TNI serta perwakilan perusahaan masing-masing.
Lokasi pertama adalah area kantor kebun PT. Ketapang Subur Lestari di Kecamatan Patangkep Tutui, berdasarkan SK Pelepasan Kawasan Hutan No. SK.9/MENHUT-II/2012 dengan luas 17.048,55 hektare. Dari jumlah tersebut, 20 persen atau 3.409,71 hektare dialokasikan untuk kebun masyarakat.
Kemudian, tim bergerak ke lokasi kedua di area kebun PT. Indopenta Sejahtera Abadi di Kecamatan Pematang Karau, berdasarkan SK.329/MENHUT-II/2012 dengan luas pelepasan 14.554,50 hektare, dan alokasi 20 persen seluas 2.910,90 hektare untuk kebun masyarakat.
Kajari Bartim Yedivia Rum, melalui Kasi Intelijen, Sodiq Suksmana Hadi, menyampaikan bahwa pemasangan plang ini merupakan bagian dalam mendukung penegakan hukum di bidang kehutanan dan perkebunan.
"Kami dari Intelijen Kejaksaan melakukan pengamanan dan pengawasan. Tujuannya untuk mencegah potensi ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan (AGHT), serta memastikan tidak ada penyalahgunaan kewenangan selama pelaksanaan penertiban kawasan hutan," kata Sodiq.
Menurutnya, kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas intelijen penegakan hukum sesuai Perja Nomor 21 Tahun 2021, serta sejalan dengan arahan Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam mendukung Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.
"Kami juga terus mengawasi pemenuhan kewajiban 20 persen untuk kebun masyarakat sebagaimana diatur dalam Permenhut P.17/Menhut-II/2011, menyangkut hak masyarakat dan kontribusi terhadap kesejahteraan masyarakat loka," tegasnya.
Menurutnya, langkah ini juga ditujukan untuk memperkuat posisi negara dalam penguasaan kawasan hutan.
"Selain itu, juga meningkatkan potensi penerimaan negara, serta memberi efek jera bagi pelaku usaha yang tidak taat hukum," tutup Sodiq. (iwn/jp).