KOTABARU- Tim gabungan SECOND FLEET QUICK RESPONSE (SFQR) Lanal Kotabaru bersama Bea Cukai berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal tanpa cukai yang sah sebanyak 7 kotak dengan berisikan ribuan batang rokok berbagai merk di perairan Selat Laut Kotabaru yang diangkut menggunakan KLM Prabu Wijaya 88.
Komandan Lanal Kotabaru, Letkol Laut (P) Muhammad Harun Al Rasyid, S.T.,M.TR.OPSLA, menerangkan keberhasilan Tim SFOR Lanal Kotabaru tidak terlepas dari informasi Intelijen serta kerjasama dari pihak terkait, termasuk masyarakat yang mendukung pencegahan dan melawan peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Kotabaru
"Penegakan dan penindakan yang dilakukan Lanal Kotabaru berhasil mengamankan 1 kapal layar motor (KLM) beserta nahkoda dan 3 anak buah kapal (ABK) dengan barang bukti berupa 1.580 bungkus rokok atau 31.600 batang rokok tanpa cukai," ucap Komandan Lanal Muhammad Harun AL Rasyid, Selasa (3/6/2025).
Ia menjelaskan, bahwa penindakan yang dilaksanakan Lanal Kotabaru terhadap KLM Prabu Wijaya 88, dikarenakan dugaan pelanggaran Undang-undang pelayaran peredaran rokok ilegal dan melanggar Undang-undang Kepabeanan yang dapat merugikan Negara atas Cukai yang tidak terbayarkan.
Turut hadir dalam Pres Realse, Danlanal Kotabaru, perwakilan Kodim 1004/Kotabaru, Kejari Kotabaru, perwakilan Pengadilan Negeri Kotabaru, Kapolres Kotabaru diwakili Kabag Ops, Kepala Kantor Bea Cukai Kotabaru, perwakilan Disperindag Kotabaru, KSOP diwakili Kepala Pos KSOP Batulicin-Kotabaru, serta Perwira TNI AL Kotabaru. (dn/jp).