BREAKING NEWS

Selasa, 17 Juni 2025

Wabup Barito Selatan Buka Sosialisasi Perbup Barsel Nomor 13 Tahun 2025

BUNTOK- Wakil Bupati Barito Selatan, Khristianto Yudha membuka secara resmi kegiatan Sosialisasi Peraturan Bupati Barito Selatan No 13 Tahun 2025 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah di Ballroom Hotel Neo Palma Palangka Raya, Selasa (17/6/2025).

Kegiatan ini diikuti oleh 142 orang peserta terdiri dari Bendahara Penerimaan, Pengeluaran, Pengeluaran Pembantu, Bendahara Penerimaan Pembantu, dan Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) Lingkup Pemkab Barito Selatan.

Dalam sambutannya Wabup Barito Selatan, Khristianto Yudha, mengatakan Pemkab Barito Selatan menyambut baik serta memberikan apresiasi atasndiselenggarakannya kegiatan ini yang digagas oleh BPKAD Barito Selatan dengan menghadirkan narasumber- narasumber yang berkompeten di bidangnya yaitu, Pejabat dari Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri dan juga dari Kantor Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah, Kementerian Hukum dan HAM.

"Semoga ilmu dan pengalaman yang diberikan terkait sistem prosedur pengelolaan keuangan daerah betul-betul bisa diserap dan selanjutnya diimplementasikan oleh para pengelola keuangan di seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang hadir pada saat ini," kata Khristianto.

Wabup juga mengharapkan dan memerintahkan kepada seluruh peserta agar kegiatan ini dapat diikuti dengan serius dan sebaik-baiknya. Sebab, Perbup yang kita laksanakan dengan sosialisasi ini merupakan salah satu rekomendasi BPK RI Perwakilan Kalimantan Tengah atas audit yang telah dilaksanakan terhadap Pengelolaan Keuangan Daerah Pemerintah Kabupaten Barito Selatan. 

"Oleh karena itu, kita pahami bahwa rekomendasi BPK RI merupakan sesuatu yang wajib dilaksanakan dalam rangka perbaikan pengelolaan keuangan daerah di lingkup Pemkab Barito Selatan," ujarnya. 

"Jadi lewat BPK RI, saya bersama Pak Bupati juga banyak belajar, kami langsung menghadap, bersama-sama dengan Ibu Inspektur dan Pak Sekda. Karena hal-hal atau kesalahan yang terjadi di perbendaraan, ya istilahnya temuan di Kabupaten Barito Selatan ini sepertinya itu-itu saja dan berulang-ulang. Jadi setelah sosialisasi dan pembekalan ini, saya harapkan nanti tidak ada yang terjadi kesalahan karena pembekalan ini sangat bagus untuk kita belajar," tambahnya.

Wabup Khristianto juga menambahkan, bahwa Sosialisasi Peraturan Bupati Barito Selatan yang dilaksanakan ini berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah. 

"Oleh sebab itu, berbagai kegiatan untuk meningkatkan kapasitas dan kapabilitas Aparatur Pengelolaan Keuangan Perangkat Daerah, baik secara aplikatif maupun teoritis melalui sosialisasi hari ini merupakan momen terharga bagi para peserta," ujarnya. 

Wabup berharap, peserta dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya dengan cara mengikuti semua materi dengan seksama dan penuh semangat.

Wabup berharap, semua pihak bisa bekerja dengan baik dan jujur dalam pelaksanaan tugas terkait mengelola keuangan daerah dan tegas mengatakan akan turun ke lapangan memantau langsung pelaksanaan kegiatan pengelolaan keuangan.

"Walaupun jauh saya akan turun langsung ke lapangan. Jadi, saya pantau terus melalui Kadisnya mulai dari perencanaan dan pelaksanaannya nanti sampai penyelesaian akhirnya, karena aturan-aturan harus kita jaga," tegas Wabup.

Khristianto Yudha juga mengucapkan terima kasih dan berharap kepada nara sumber agar tidak bosan-bosan utnuk berbagi ilmu dan pengetahuan kepada ASN Barsel terkait sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah.

"Kami berharap, ke depan juga ada kerjasama lagi dengan Pemkab Barsel," tutupnya. (zi/jp). 

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes