KUALA KAPUAS- Asisten II Bidang Ekonomi dan
Pembangunan, Kabupaten Kapuas Vitrianson, membuka secara resmi Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang diselenggarakan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kapuas. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Rumah Jabatan Bupati Kapuas, Jum'at (4/7/2025).
Sosalisasi ini merupakan tindak lanjut atas amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Acara tersebut dihadiri para Staf Ahli Bupati, Asisten Sekda, Kepala Organisasi Perangkat Daerah, para Camat se-Kapuas, Kepala UPT-PPD Bapenda Provinsi Kalimantan Tengah di Kuala Kapuas, perwakilan Satlantas Polres Kapuas, perwakilan PT Jasa Raharja, para peserta sosialisasi, serta Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri sebagai narasumber.
Dalam sambutannya Asisten II Setda Kapuas, Vitrianson, menyampaikan bahwa pajak dan retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan utama yang sangat penting dalam mendukung pembangunan daerah dan pelayanan publik.
"Melalui kegiatan ini, kita harapkan dapat meningkatkan kesadaran bersama terhadap pentingnya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan langkah-langkah konkret baik secara ekstensifikasi maupun intensifikasi," ujar Vitrianson membacakan sambutan Pj Sekda Kapuas, Usis I Sangkai.
Ia juga menekankan pentingnya kerja sama antarinstansi, penggunaan digitalisasi, serta langkah-langkah penegakan seperti pemeriksaan dan penagihan pajak.
Ia turut menyoroti berbagai tantangan yang dihadapi seperti rendahnya kesadaran masyarakat, kurang lengkapnya data base, hingga keterbatasan SDM.
"Pemerintah daerah harus menjadi panutan dalam ketaatan pajak. Melalui sosialisasi ini, mari kita tingkatkan komitmen dan sinergi demi Kabupaten Kapuas yang lebih maju dan bersinar," jAsisten II.
Pada kesempatan tersebut, juga dilakukan penyerahan simbolis Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB-P2 Tahun 2025 kepada Pejabat Struktural di lingkungan Pemkab Kapuas.
Disampaikan pula bahwa pembayaran PBB-P2 menjadi salah satu syarat untuk pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dan wajib dilakukan secara non-tunai. (fah/hru/jp).