BREAKING NEWS

Selasa, 15 Juli 2025

DPRD Batola Dukung Penuh Upaya Kejaksaan dalam Menyebarluaskan Informasi Lelang Barang Rampasan Negara

MARABAHAN- DPRD Barito Kuala menyatakan dukungan penuh terhadap upaya Kejaksaan Negeri setempat dalam menyebarluaskan informasi terkait lelang barang rampasan negara, sebagai bagian dari komitmen bersama mewujudkan transparansi dan akuntabilitas publik. 

Dukungan DPRD Barito Kuala ini dalam bidang penyampaian informasi publik, khususnya yang berkaitan dengan aset negara hasil penindakan hukum.

Ketua DPRD Batola, Ayu Dyan Liliana Sari Wiryono, mengatakan bahwa DPRD siap turut serta mendorong keterbukaan informasi kepada masyarakat agar proses lelang berjalan transparan dan partisipatif.

"Kami mendukung langkah Kejati Batola dalam melelang barang rampasan negara secara terbuka. DPRD siap membantu mensosialisasikan informasi ini kepada masyarakat agar semua pihak memiliki akses yang sama dan adil,” ujar Ayu Dyan, Selasa (15/7/2025). 

Pengumuman pertama lelang eksekusi barang rampasan nomor : B-2261 BPApa.1/07/2025.

Syarat dan ketentuan lelang; 1. Tata Cara mengikuti Lelang dapat dilihat pada menu “Prosedur Lelang” dan “Syarat dan Ketentuan” pada situs website www.lelang.go.id; 2. Peserta lelang diwajibkan menyetor uang jaminan penawaran lelang yang disetorkan ke nomor Virtual Account (VA)  masing-masing peserta lelang. Nomor VA akan secara otomatis dari alamat domain diatas kepada masing-masing peserta lelang. Nominal jaminan yang disetorkan ke rekening VA harus sama dengan nominal jaminan yang disyaratkan. Jaminan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL Banjarmasin selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang. Segala biaya yang timbul sebagai akibat mekanisme perbankan menjadi beban peserta lelang; 3. Calon Peserta lelang yang belum memiliki akun, harus mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada alamat domain diatas dengan merekam dan mengunggah Softcopy asli KTP dan NPWP serta memasukkan data NPWP dan nomor rekening atas nama sendiri; 4. Barang yang dilelang apa adanya, Penawaran/Pembeli dianggap sungguh-sungguh telah mengetahui apa yang telah ditawarkan olehnya, dan objek yang akan dilelang dapat dilihat di Kejaksaaan Negeri Barito Kuala; 5. Peserta yang berminat wajib menyetor uang Jaminan Lelang dan besarnya setoran uang Jaminan Lelang harus sama dengan nominal jaminan yang diisyaratkan ke rekening BRI Virtual Account  (BRIVA) yang diperoleh peserta melalui Aplikasi Lelang Internet pada websitewww.lelang.go.id, selambat-lambatnya 1 (satu) hari kalender sebelum pelaksanaan lelang efektif diterima oleh KPKNL Banjarmasin. 

6. Pemenang lelang harus melunasi harga pembelian dan bea lelang paling lambat 5 (llima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang; 7. Apabila Pemenang Lelang yang ditunjuk sebagai Pembeli tidak melunasi sisa kewajiban harga pokok lelang dan bea lelang sesuai ketentuan, maka pengesahannya sebagai Pembeli akan dibatalkan (Pembeli Wanprestasi); 8. Segala biaya yang timbul sebagai akibat mekanisme perbankan, menjadi beban peserta lelang; 

9. Apabila karena suatu hal terjadi gugatan, tuntutan dan pembatalan/penundaan pelaksanaan lelang terhadap salah satu atau beberapa barang/objek lelang tersebut diatas, pihak-pihak yang berkepentingan/berminat lelang tidak diperkenankan untuk melakukan tuntutan dalam bentuk apapun kepada KPKNL Banjarmasin maupun Kejaksaan Negeri Barito Kuala; 10. Informasi lebih lanjut Untuk informasi mengenai proses lelang, calon peserta dapat menghubungi KPKNL Banjarmasin Jl. Pramuka No.7 Banjarmasin Telp. (0511) 4281286 atau Call center DJKN di nomor 1500991. • Untuk informasi mengenai objek lelang, calon peserta lelang dapat menghubungi Panitia Lelang Kejaksaan Negeri Barito Kuala yang beralamat di Jl. Putri Junjung Buih, No. 1, Kel. Ulu Benteng, Kecamatan Marabahan, Kabupaten Batola, Kalimantan Selatan 70513 Nomor Telepon (0511) - 4799 01. Contact Person : 0898-3224-793  (Ghulam Muhammad Ridho). 

Marabahan, 07 Juli 2025 an. Kepala Kejaksaan Negeri Barito Kuala Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Mahardhika Prima Wijaya Rosady, S.H. Jaksa Muda NIP. 19830817 200812 1 001.

Adapun daftar barang rampasan 1. Tanah dengan luas 10.000 M² (sepuluh ribu meter persegi) di Desa Antar Baru Kecamatan Marabahan Kabupaten Barito Kuala dan Fotocopy Sertifikat Hak Milik Tanah Nomor : 2184 yang diterbitkan tanggal 21 Desember 2002; 2. Tanah dengan luas 5.000 M² (lima ribu meter persegi) di Desa Antar Baru, Kecamatan Marabahan, Kabupaten Barito Kuala dan Fotocopy Sertifikat Hak Milik Tanah Nomor : 706 yang diterbitkan tanggal 28 Agustus 2000; 3. Tanah dengan luas 10.000 M² (sepuluh ribu meter persegi) di Desa Antar Baru, Kecamatan Marabahan, Kabupaten Barito Kuala dan Fotocopy Sertifikat Hak Milik Tanah Nomor : 1842 yang diterbitkan tanggal 25 Maret 2002;

4. Tanah dengan luas 10.000 M² (sepuluh ribu meter persegi) di Desa Antar Baru, Kecamatan Marabahan, Kabupaten Barito Kuala dan Fotocopy Sertifikat Hak Milik Tanah Nomor : 1862 yang diterbitkan tanggal 25 Maret 2002;

5. Tanah dengan luas 9702 M² (sembilan ribu tujuh ratus dua meter persegi) di Desa Antar Raya, Kecamatan Marabahan, Kabupaten Barito Kuala dan Fotocopy Sertifikat Hak Milik Tanah Nomor : 183 yang diterbitkan tanggal 19 November 2008; 

6. Tanah dengan Panjang 255 Meter Lebar 108 M di Jalan Handel Taruna Rt. 002/001 Desa Antar Raya, Kecamatan Marabahan, Kabupaten Barito Kuala dan Fotocopy Surat Pernyataan Penguasan Fisik Sebidang Tanah tertanggal 16 Juni 2014; 7. Tanah dengan Panjang 165 Meter Lebar 65 M di Jalan Handel Taruna Rt. 002/001 Desa Antar Raya, Kecamatan Marabahan, Kabupaten Barito Kuala dan Fotocopy Surat Pernyataan Penguasan Fisik Sebidang Tanah tertanggal 16 Juni 2014. (hru/jp). 

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes